X
 


UU Contempt of Court, Upaya menjaga Kemandirian Hakim

SPB - Sep 15, 2020 17:11:02

SINAR PAGI BARU, JAKARTA.

Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung menyelenggarakan FGD Proposal Penelitian mengenai Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Contempt of Court yang diadakan di Hotel Holiday Inn, Senin (31/8/2020). 

Kegiatan ini merupakan bertujuan untuk mematangkan proposal penelitian melalui diskusi bersama Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan serta hakim yustisial pada Mahkamah Agung. 

Selain itu juga turut dihadiri oleh pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso.

Acara FGD itu dibuka dengan sambutan dari Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan Kapuslitbang Kumdil MA Hasbi Hasan, dan pemaparan dari Koordinator Peneliti Budi Suhariyanto, Topo Santoso, Edi Hudiata, Lilik Mulyadi, Azmi Syahputra, Pranata Subhan, Serta Muh Ridha Hakim.

Koordinator Peneliti Topo Santoso dalam paparannya menyampaikan bahwa diperlukan adanya Undang-undang mengenai Contempt of Court sebagai upaya menjaga kemandirian hakim.

Dengan adanya jaminan kemandirian hakim pada akhirnya akan berujung pada perlindungan HAM untuk mendapat peradilan yang adil (Fair Trial).

Selain sebagai tameng, keberadaan undang-undang contemp of court diperlukan dalam perlindungan HAM bagi pencari keadilan untuk mendapatkan fatir trial”, katanya.

Topo mengusulkan agar cakupan pengaturan dalam undang-undang contempt of court yang akan disusun tidak terlalu luas.

Jangan sampai pengaturannya terlalu luas karena akan mendapat cibiran dari masyarakat karena terkesan terlalu melindungi hakim dan Lembaga," ujarnya.

Segala usulan dan masukan dalam diskusi kata dia akan menjadi bahan bagi tim peneliti dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang tentang Contemp of Court.

(Berkam)