X
 


Triwulan Pertama, Sebanyak 202 Orang Asing Ditindak Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta

SPB - Apr 14, 2021 17:18:53

SINAR PAGI BARU - JAKARTA.

Pada triwulan pertama, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta telah melakukan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) pada tingkat wilayah pada tanggal 06 April 2021.

Pada situasi pendemi Covid-19 saat ini, Kanwil Kemenkumham kini terus melakukan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan terus memberdayakan Tim Pora.

Dimana pada triwulan pertama ini, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta telah melakukan tindakan keimigrasian kepada orang asing sebanyak 202 orang. Selain itu juga ada tindakan hukum berupa pro justia sebanyak 4 (empat) orang.

"Diharapkan, wilayah DKI Jakarta tetap kondusif guna menjamin tetap terpeliharanya stabilitas kepentingan Nasional dan Daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan orang antar negara, keberadaan dan kegiatan orang asing," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun. 

Ibnu mengungkapkan, pemberdayaan Tim Pora ini beranggotakan dari unsur-unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Disdukcapil, Disnaker, Bea Cukai, Pemerintah Daerah, serta instansi lainnya secara berkala dilakukan rapat koordinasi. 

Kakanwil itu pun menuturkan, Keterlibatan dan partispasi aktif dalam distribusi tugas Tim Pora sangat dibutuhkan dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi terkait atas keberadaan dan pengawasan orang asing.

Untuk ke depan kata Ibnu, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta akan terus berkolabroasi dengan Tim Pora guna meningkatkan kinerja pengawasan keimigrasian yaitu dengan mengantisipasi, dan menyelesaikan permasalahan yang timbul terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing baik yang bersifat khusus maupun insidentil.

(Berkam)