X
 


Tim Tabur Kejati Kalsel Berhasil Tangkap Terpidana Fathurrahman Asal DPO Kejari HSU

SPB - Jan 25, 2022 21:39:29

BANJARMASIN, sinarpagibaru.id - Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WITA, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara berhasil mengamankan Buronan atas nama Terpidana Fathurahhman Als Ahur Bin Rusdi (Alm) umur 26 tahun terkait dalam Perkara Narkotika, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
 
Penangkapan terhadap buronan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 840 K/TID.SUS/2016 tanggal 16 November 2016 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Amuntai No. 
230/Pid.Sus/2015/ PN Amt. tanggal 21 Januari 2016, Terpidana FATHURAHHMAN ALS AHUR BIN RUSDI 
(ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Tanpa hak atau melawan
hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dalam Dakwaan Jaksa yang menuntut selama 8 (delapan) tahun denda Rp. 1,5 miliar
subsidair 4 (empat) bulan akan tetapi oleh Pengadilan Negeri Amuntai Terpidana FATHURAHHMAN ALS 
AHUR BIN RUSDI (ALM) diputus bebas.
 
kemudian Jaksan Penuntut Umum melakukan Kasasi dan oleh 
karenanya Terpidana FATHURAHHMAN ALS AHUR BIN RUSDI (ALM) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00.
 
Sebelumnya, terpidana FATHURAHHMAN ALS AHUR BIN RUSDI (ALM) melarikan diri sehingga
menjadi buron selama 6 (enam) tahun dan telah menjalani masa penahanan + sekira 6 (enam) bulan.
 
Setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur dan dipastikan keberadaan Terpidana berada di pos keamanan kantor Kecamatan Amuntai Selatan Desa Telaga Silaba, Tim Tabur segera melakukan penangkapan terhadap diri Terpidana FATHURAHHMAN ALS AHUR BIN RUSDI (ALM) yang saat itu tidak melakukan perlawanan.
 
Bahwa setelah berhasil diamankan, Terpidana FATHURAHHMAN ALS
AHUR BIN RUSDI (ALM) selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara untuk dilakukan 
eksekusi oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) 
Nomor: Print - 10 / O.3.14 / Enz.3 / 01 / 2022 tanggal 25 Januari 2022 guna menjalani Putusan Mahkamah
Agung Nomor RI Nomor 840 K/TID.SUS/2016 tanggal 16 November 2016.
 
H. Ponco Hartanto S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menaruh apresiasi atas kerja keras dan kerjasama yang telah dibangun personilnya dilapangan dalam program kegiatan tangkap buron, dan tetap berharap terus bekerja demi meningkatkan kepercayaan masyarakat 
terhadap institusi Kejaksaan di Kalimantan Selatan, ucap kasi penkum Romadu Novelino, SH.MH. (din).