X
 


Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat Terlarang Berhasil Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs

SPB - Sep 10, 2020 18:42:16

SINAR PAGI BARU, KALIMANTAN SELATAN - Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel, Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs telah berhasil mengungkap 2 (dua) Kasus Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh Kasus Pertama. Pelaku :an. SK, 30 Tahun, Islam, Laki-laki, Petani, Desa Kasarangan Rt. 006 Rw. 002 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah.

Pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira jam 14.00 Wita, di Desa Kasarangan Rt. 006 Rw. 002 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah (Tepatnya di rumah yang ditempati Pelaku) telah diamankan An. SK. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kasarangan Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi obat tanpa ijin edar. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1.374 (seribu tiga ratus tujuh puluh empat) butir obat tanpa merk warna putih (yang terdiri dari 1.200 butir dengan kemasan timah warna silver tanpa merk, 80 butir yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 52 butir yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 42 butir yang dibungkus dengan plastik klip warna bening) yang ditemukan di bagian dapur rumah yang ditempati Pelaku dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat tanpa ijin edar tersebut. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kasus Kedua :Pelaku :an. MFN, 27 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Desa Sungai Buluh Rt. 004 Rw. 002 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah.

an. ZD, 54 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Desa Sungai Buluh Rt. 004 Rw. 002 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah

Pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira jam 16.00 Wita, di Desa Sungai Buluh Rt. 004 Rw. 002 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah (Tepatnya di dalam rumah milik ZD) telah diamankan An. MFN dan an ZD. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Buluh Rt. 004 Rw. 002 Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan pada Pelaku an. MFN berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,75 (satu koma tujuh lima) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari pelaku an ZD ditemukan 5 (lima) lembar plastik klip warna bening dan uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Kedua Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST.

Kapolres juga menyampaikan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 (tiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik/penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan. (Din).