X
 


Tender Pembangunan Gedung Pusgiwa UI, Diduga KKN

SPB - Jun 19, 2020 18:03:43

Depok, SINARPAGIBARU – Tender pengadaan barang/jasa Pembangunan Gedung PUSGIWA UNIVERSITAS INDONESIA Tahun Anggaran 2017 (Nilai Kontrak Rp Rp 89,6 Milyar) diduga KKN. Menurut informasi dugaan KKN tersebut dikarenakan tindakan oknum-oknum di Universitas Indonesia telah meloloskan dan bahkan memenangkan PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO.

Pada saat proses lelang berlangsung, sudah secara berkekuatan hukum tetap oleh putusan Mahkamah Agung, Joko Adi Wibowo, Direktur Utama PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO terbukti sebagai pelaku Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHPidana) (Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia No Register: 194 K/PID/2017).

Padahal pada Pengumuman Lelang Pembangunan Gedung PUSGIWA UI yang diumumkan secara online tersebut, ada salah satu syarat yang ditegaskan bagi peserta lelang yaitu “Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.”

Akan tetapi Joko Adi Wibowo, sebagai Direktur Utama dan pemegang saham terbesar PT Citra Prasasti Konsorindo pada tanggal 29 Juni 2016 oleh Majelis Hakim PN Kota Bekasi divonis pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” terkait proyek pelebaran jalan tol Jagorawi Ciawi.

Kemudian tanggal 23 November 2016 Pengadilan Tinggi Bandung juga menguatkan putusan PN Kota Bekasi tersebut. Akhirnya tanggal 10 Mei 2017 Mahkamah Agung baru memutuskan menolak Kasasi yang diajukan Joko Adi Wibowo (Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia No Register: 194 K/PID/2017), sehingga sejak tanggal 10 Mei 2017 inilah yang bersangkutan secara berkekuatan hukum tetap telah terbukti sebagai terpidana kasus Tindak Pidana Penipuan.

Sementara itu, Proses lelang Pembangunan Gedung PUSGIWA Universitas Indonesia dilaksanakan dari tanggal 3 April 2017 hingga 22 Mei 2017. Pihak Universitas malah meloloskan dan menetapkan PT Citra Prasasti Konsorindo sebagai pemenang lelang dengan penawaran Rp 89,6 Milyar atau  94,7% dari nilai HPS proyek tersebut.

Fakta yang juga mengejutkan lagi dalam tender Pembangunan Gedung PUSGIWA Universitas Indonesia 2017 tersebut, terbukti beberapa BUMN yang sudah teruji melaksanakan pekerjaan konstruksi yang rumit dan bernilai besar serta mempunyai keunggulan manajerial seperti PT Nindya Karya (Persero) (dengan penawaran Rp 85,6 Milyar), PT. PP Urban (penawaran Rp 87 Milyar), PT. Adhi Karya (Persero) (penawaran Rp 87,9 Milyar), meskipun sudah memberikan Penawaran yang jauh lebih murah dan menguntungkan keuangan Universitas Indonesia, ternyata malah bisa kalah telak dari PT Citra Prasasti Konsorindo yang memberikan penawaran jauh lebih tinggi yaitu Rp 89,6 Milyar.

BUMN-BUMN tenar tanpa perlawanan atau sanggahan, jadi terbukti di Universitas Indonesia bisa dikalahkan oleh perusahaan yang juga terbukti sudah pernah masuk DAFTAR HITAM (blacklist) LKPP pada tahun sebelumnya atau pernah diblacklist yang berlaku dari tanggal 1 Januari 2014 hingga tanggal 1 Januari 2016.

BUMN-BUMN tersebut bisa dikalahkan oleh Pokja Universitas Indonesia juga dengan alasan “Tidak Memenuhi Ambang Batas Nilai Teknis (minimal 90)”, padahal lelang jasa konstruksi puluhan milyar ini menggunakan Sistem sistem “Lelang Umum - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur” yang artinya tidak menggunakan “Sistem Nilai”.

Bahkan penentuan nilai ambang batas minimal 90 tersebut juga adalah sangat patut dipertanyakan betapa sempurnanya nilai ambang batas tersebut, karena biasanya nilai ambang batas adalah 70.

Sementara itu Ir Batara Arifin Sirait selaku pelaksana proyek atas nama PT Citra Prasasti Konsorindo untuk pekerjaan Pembangunan Gedung PUSGIWA UI Tahun 2017 tersebut belum lama ini mengatakan,”Kami bekerja benar dan harus jujur. Saya selalu diajar supaya hidup kita berarti dan karya kita digunakan oleh banyak orang, itu saya pegang selama saya bekerja.

Kami bekerja, semua tidak ada yang mangkrak, semua selesai, ungkap Ir Batara Arifin Sirait yang juga ternyata Direktur Utama PT. DAKSINAPATI MAKARA PUTRA, perusahaan yang pada Tahun Anggaran 2019 dimenangkan oleh Universitas Indonesia untuk pekerjaan Pembangunan Sarana Olahraga Zona 1 (Nilai Kontrak Rp 55,8 Milyar).

Dikonfirmasi SPB, pihak Universitas Indonesia melalui Chudry Sitompul, S.H., M.H. beberapa waktu lalu mengatakan, anggaran untuk Pembangunan Gedung Pusgiwa UI ini adalah bersumber Dana Masyarakat. Bila hal-hal kasus tersebut benar, dan mengingat mereka juga sudah menanda-tangani Pakta Integritas, maka kami akan melaporkan perusahaan tersebut kepada aparat penegak hukum, tegas Chudry Sitompul, meskipun hingga diturunkannya berita ini bahkan hingga sudah ada pergantian Rektor UI yang baru terbukti belum juga ada kabar perusahaan tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.(Tim)