X
 


Surya Tjandra: Pemulihan Pertumbuhan Ekonomi dengan Reforma Agraria

SPB - Sep 29, 2020 13:51:40

JAKARTA - Dampak ekonomi krisis di berbagai sektor akibat adanya pandemi Covid-19, harus diisi dengan inovasi untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan reforma agraria yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta reforma agraria untuk ditetapkan sebagai program strategis nasional.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra pada kegiatan Sekolah Agraria Special Edition menyambut 60 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang diselenggarakan secara daring oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Minggu, (27/09/2020).

Lebih lanjut Surya Tjandra memaparkan dalam masa-masa penuh ketidakpastian, reforma agraria bisa dijadikan sebagai alat penyeimbang pengamanan sosial ekonomi bagi masyarakat dalam upaya peningkatan investasi dan pembangunan ekonomi skala besar. "Seperti kita tahu bahwa ekonomi Indonesia sedang depresi karena pandemi Covid-19 di semua sektor, memang reforma agraria seharusnya masuk dalam ruang pembangunan ekonomi," lanjutnya.

Selain itu, Surya Tjandra menuturkan reforma agraria juga sebagai pilar pembangunan dan pemerataan ekonomi dalam proyek strategis nasional, serta mengantisipasi dan mencegah konflik agraria. "Karena tujuan utama reforma agraria adalah mengatasi ketimpangan," tutur Wamen ATR/Waka BPN.

Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, maka dalam nawacita Presiden mencantumkan target 9 juta hektare untuk mewujudkan reforma agraria. "Dalam kurun waktu 5 tahun, kelihatannya tidak realistis untuk mewujudkan 9 juta hektare. Oleh sebab itu, maka dipecah menjadi legalisasi aset dan redistribusi tanah. Legalisasi aset dengan pendaftaran tanah melalui program PTSL yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dan pendaftaran tanah-tanah transmigrasi. Serta redistribusi tanah yang merupakan _fresh land_ dari tanah eks HGU, tanah terlantar dan tanah negara lainnya, juga tanah dari pelepasan kawasan hutan," jelas Surya Tjandra.

Untuk mencapai tujuan dalam mengatasi ketimpangan, Surya Tjandra mengatakan kehadiran negara secara berkelanjutan menjadi sangat penting dalam melakukan peruntukan, penggunaan, penyediaan dan pemeliharaan tanah. "Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UUPA, kehadiran negara secara berkelanjutan yaitu negara menentukan peruntukan ruang dan pertanahan harus dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan existing maupun yang akan datang. Selain itu negara juga menentukan penggunaan yang harus didasarkan atas kebutuhan para pihak yang berada di lapangan sesuai dengan peruntukan yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan dalam mendukung percepatan pembangunan ekonomi," kata Wamen ATR/Waka BPN.

"Di samping itu, negara juga hadir dalam penyediaan tanah dan objek harus dicari dan disediakan untuk memenuhi kebutuhan dan perencanaan masa depan yang berdampak kepada masyarakat, serta negara hadir dalam pemeliharaan, karena tanah adalah sumber daya non-renewable sehingga kelestariannya harus dijaga agar dapat terus dimanfaatkan secara berkelanjutan," pungkasnya. (Gtg)