X
 


Sosialisasikan PPKM Melalui RRI, Polresta Banjarmasin Ingatkan 7 Poin Penting

SPB - Jan 13, 2021 11:58:03

 

SINAR PAGI BARU, KALIMANTAN SELATAN - POLDA KALSEL, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menjadi pembicara dalam acara Dialog Banjar Realita yang berlangsung di Studio Pro 1 RRI Banjarmasin kota setempat. Selasa (12/01/2021) pagi.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolresta Banjarmasin menyampaikan beberapa informasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Banjarmasin yang telah diberlakukan.

Terhitung hari senin kemaren sudah diberlakukan PPKM di kota ini dan tim Satgas Covid-19 Banjarmasin juga telah menerbitkan Surat Edaran penerapan PPKM tentang prosedur pengumpulan massa saat pandemi Covid-19, ” ucap Wakapolresta Banjarmasin. 

Ia juga menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut berisi 7 point penting antara lain :

1. Semua masyarakat kota Banjarmasin wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dan mendukung semua program pemerintah dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin.

2. Agar semua Satgas tingkat Kelurahan mengoptimalkan kembali Upaya Pembatasan kegiatan di masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan protokol kesehatan (memakai masker dengan benar, mnembangun budaya cuci tangan, dan
menghindari kerumunan) secara terus menerus.

3. Semua tempat hiburan malam, cafe dan restoran/ rumah makan hanya boleh buka sampai pukul 22.00 Wita.

4. Semua kegiatan mengumpulkan orang banyak wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian.

5. Setiap acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat (bukan di gedung) wajib melibatkan Satgas Kelurahan sebagai Pengawas Pelaksana Protokol Kesehatan sampai acara selesai.

6. Semua Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 11 sampai tanggal 25 Januari 2021.

7. Tidak mematuhi surat edaran ini, adalah pelanggaran terhadap upaya Kekarantinaan Kesehatan dan Perwali Nomor 68 tahun 2020 dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kita harap masyarakat dan para pelaku usaha mendukung penerapan ini, bagi yang melanggar maka sanksinya jelas sesuai isi Perwali No 68 tahun 2020 yakni mulai dari teguran tertulis, denda bahkan ditutup tempat usahanya,” jelas Wakapolresta Banjarmasin. 

Wakapolresta Banjarmasin juga menuturkan bahwa ini merupakan bentuk upaya pemerintah guna meminimalisir penyebaran Covid-19.

Mari kita bersama sama mematuhi aturan yang ada serta menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Hal ini juga untuk diri kita dan juga buat orang lain, sehingga terciptanya Banjarmasin yang sehat dan kuat,” tutur Wakapolresta Banjarmasin. (Din).