X
 


Sofyan Djalil: RUU Cipta Kerja Akan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

SPB - Jul 23, 2020 10:25:33

JAKARTA, SINARPAGIBARU - Selama lima tahun terakhir, Indonesia selalu berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi di angka 5 persen. Namun, hal itu belum cukup untuk menjamin serapan kerja guna menekan pengangguran yang berjumlah 7,05 juta orang. Stagnasi yang terjadi mengakibatkan adanya pengangguran karena pertumbuhan ekonomi 5 persen dianggap belum cukup menyediakan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, di mana pertumbuhan ekonomi diperkirakan menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pada era orde baru, ekonomi Indonesia pernah tumbuh hingga 8 persen. "Jika ekonomi kita dapat bertumbuh 6-8 persen maka mampu menyerap 7 juta tenaga kerja sehingga tenaga kerja kita tidak perlu bekerja keluar negeri, meninggalkan keluarga mereka," kata Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber dalam Diskusi Online bersama Universitas Trisakti dengan Tema Kebijakan Tata Ruang dan Pertanahan Dalam RUU Cipta Kerja melalui video conference, Selasa (21/07/2020).

Lebih lanjut, kemudahan dalam berinvestasi juga menjadi sorotan pemerintah. Banyak pengusaha muda yang kreatif sulit memulai dan mengembangkan usaha mereka karena terbentur regulasi. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, regulasi di Indonesia sangat banyak yang akhirnya mempersulit para pengusaha kreatif. "Tidak hanya itu saja, lima tahun yang lalu banyak daerah di luar Pulau Jawa sering terkena mati listrik. Hal ini diakibatkan karena sulitnya pemerintah membangun pembangkit listrik, yang disebabkan oleh banyaknya perizinan," ujar Sofyan A. Djalil.

Saat ini, terdapat 8.451 peraturan di tingkat pusat dan 15.965 peraturan daerah. "Untuk itu pemerintah menggagas Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU CK. RUU ini akan menyederhanakan 79 peraturan perundang-undangan serta kurang lebih 1.200 pasal melalui metode omnibus law. Saya menyadari ada banyak pihak di masyarakat yang masih belum setuju dengan RUU ini, namun kami akan terus sosialisasikan RUU ini sehingga manfaat yang ada di dalamnya disampaikan," tutur Sofyan Djalil. 

Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Yagus Suyadi dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa omnibus law adalah sebuah metode atau teknik yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut Undang-Undang, atau beberapa ketentuan dalam Undang-Undang yang diatur ulang dalam satu Undang-Undang. " Omnibus law  memang merupakan metode dalam sistem hukum angloxason. Ini merupakan terobosan. Memang di negara kita dikenal simplifikasi hukum namun ini belum cukup dalam melakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan," kata Yagus Suyadi.  

Sementara Rektor Universitas Trisakti, Ali Gufron meyakini bahwa RUU Cipta Kerja, yang di dalamnya terdapat 11 klaster, akan mampu menyederhanakan banyaknya regulasi peraturan di Indonesia. "Yang penting, memang perlu memberikan sosialisasi maksimal kepada masyarakat, sehingga apa yang termuat dalam RUU Cipta Kerja ini oleh setiap masyarakat dan menghilangkan anggapan bahwa RUU ini hanya menguntungkan pengusaha saja," ujar Ali Gufron.

Ketua Pusat Studi Agraria Universitas Trisakti, Arie Sukanti Hutagalung mengatakan pendapatnya bahwa RUU Cipta Kerja ini berdasar dari RUU Pertanahan. "Salah satunya adalah mengenai pembentukan bank tanah serta penguatan hak pengelolaan, yang termuat dalam RUU Pertanahan. Selain hal tersebut ada juga pemberian Hak Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah," ujar Arie Sukanti Hutagalung.

Kegiatan diskusi ini diikuti oleh 350 orang, yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Civitas Academica Universitas Trisakti. (Gtg)