X
 


Sinergitas Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Pengiriman 27 Kg Sabu di Pulau Kepri

SPB - Mar 27, 2020 16:58:21

JAKARTA, SINARPAGIBARU - Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan aparat Bea dan Cukai berhasil mencegah pengiriman 27 kg sabu dari Kepulauan Riau ke Jakarta. Tim juga menangkap 3 tersangka di Pulau Sumpat, Teluk Sebong, Kepulauan Riau (Kepri).

"Ini adalah pengembangan dari penangkapan tersangka EM dengan barang bukti 10 kg sabu pada Juli 2019 ," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda, Jumat, (27/3/20).

Kapolda Nana mengatakan, dari penangkapan EM diperoleh informasi salah seorang komplotannya berinisial JU, (52).

Selanjutnya, Kata Nana, petugas langsung mengejar JU dan mendapat informasi keberadaannya di Kepri pada awal Maret 2020. Dari hasil pelacakan. JU merencanakan pengiriman sabu ke Jakarta menggunakan speedboat setelah bertransaksi di tengah laut menggunakan kapal pancing nelayan. 

Petugas lapangan juga mendapat informasi bahwa narkoba jenis sabu itu akan segera dibawa ke  Jakarta. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit Psikotropka Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Pinang untuk menyergap para pelaku.

"Jadi, pada Sabtu 21 Maret 2020 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya bersama Tim Bea Cukai menggunakan Speed Boat BC 1288 menangkap JU dan dua temannya berinisial MZ, 22, dan LOS, 48 di Pulau Sumpat, Bintan, Kepulauan Riau," ujar Kapolda Nana. 

Sumpat adalah sebuah pulau kecil di utara Pulau Bintan. Pulau ini biasaya digunakan oleh Orang Laut, suku tradisional, dan juga para nelayan setempat.

Dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti dua galon warna biru berisi 26 Bungkus sabu dengan berat kotor  27 kg. "Ketiga tersangka tentu dibawa ke Jakarta," ungkap Kabid Humas Polda Metro Kombes Yusri Yunus yang mendampingi Kapolda.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat  (2), Pasal 115 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan menunjuk Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau penjara antara 5-20 tahun beserta denda antara Rp1-10 miliar rupiah. (Nanggar)