X
 


Sidang Nurhadi: Ketum RPI Sayangkan Lemahnya Pembuktian Penuntut Umum

SPB - Mar 06, 2021 14:22:26

SINAR PAGI BARU – JAKARTA.

Ketua Umum Yayasan Rumah Pantau Indonesia (RPI) Rinaldo Saragih sangat menyayangkan titik lemah pembuktian penuntut umum pada proses sidang korupsi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Turut hadir dalam sidang agenda pembacaan Pledoi penasehat hukum Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dia menjelaskan bahwa dalil pledoi yang dibacakan DR. Maqdir Ismail, SH, LLM ternyata menguak kelemahan pembuktian penuntut umum.

Maqdir Ismail menguraikan, pembuktian Nurhadi menerima uang suap tidak ada, bahkan tidak ada jejak atau pentunjuk bahwa Nurhadi menerima uang atau menyuruh orang lain untuk menerima uang.

Kemudian, penasehat hukum Nurhadi mampu mengungkap fakta persidangan bahwa tidak ada alat bukti, baik langsung maupun tidak langsung, dalam bentuk apapun baik keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat hingga keterangan terdakwa yang membuktikan Terdakwa I melalui Terdakwa II telah menerima uang untuk pengurusan perkara.

Yang lebih parah lagi, Maqdir Ismail dan kawan-kawan mampu menguraikan fakta persidangan bahwa tidak ada petunjuk sedikitpun yang menunjukkan Nurhadi sebagai Sekretaris MA itu sudah mengatur pengurusan suatu perkara, bagaimana caranya, kapan, dimana dan berapa jumlahnya uang yang diminta ataupun diterima Nurhadi dari Terdakwa II, sesal Rinaldo kepada wartawan geram mendengar pledoi saat mengikuti jalannya persidangan hingga malam hari itu, Jumat (5/3/2021).

Rinaldo mengaku sempat mengira kasus ini adalah kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata bukan, setelah melihat langsung persidangan, dia baru mengetahui bahwa Nurhadi bukan OTT KPK.

Yang berarti, Hakim Majelis perlu dengan sangat teliti dan sangat jeli melihat perkara ini dari fakta-fakta persidangan, jelasnya.

Yang disayangkan adalah kekuatan pembuktian oleh penuntut hukum dalam sidang, ya masa hanya karena Terdakwa II punya harta banyak dan adalah menantu Terdakwa II menjadi korelasi hukum dalam perbuatan korupsi, seperti yang diuraikan pada pledoi”, ujar Rinaldo.

Dia berharap, agar paling tidak, Hakim dapat menemukan adanya dua alat bukti yang sah pada sidang-sidang sebelumnya, karena kalau tidak ada atau hakim hanya memutus berdasarkan keyakinannya saja secara subjektif, maka persidangan ini tentu menjadi tidak menarik untuk diikuti.

Atau paling tidak persidangan ini mampu mengungkap kebenaran adanya permainan apa dan bagaimana pengurusan suatu perkara untuk kepentingan sepihak, tutupnya. (berkam/jaya)