X
 


Sidang Mantan Bupati Balangan Ansharudin Sempat Tertunda Sebulan Karena Positif Corona, JPU Siap Bacakan Tuntutan

SPB - Aug 24, 2021 23:51:03

SINAR PAGI BARU – BANJARMASIN.

Sidang perkara pidana dugaan penipuan/penggelapan terkait cek kosong senilai Rp 1 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Balangan Ansharudin dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat tertunda sebulan lebih lantaran Ansharudin dinyatakan positif Covid-19.

Kini siap digelar kembali pada hari Kamis, 26 Agustus 2021 di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Begitu juga sidang Ansharudin yang satu lagi di Pengadilan Negeri Paringin dengan kasus dugaan pidana penipuan/penggelapan dengan nilai Rp 200 juta juga tertunda.

Menurut keterangan dari Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Langgeng Bawono, SH, MH yang didampingi oleh Humas PN Banjarmasin Febrian Ali, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan Sinar Pagi Baru di ruang kerjanya menyampaikan bahwa persidangan dengan terdakwa Ansharudin akan digelar kembali pada hari Kamis dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa, ujarnya, Senin, (23/08/2021).

Dia menerangkan, bahwa persidangan itu sempat tertunda lantaran terdakwa positif Covid-19 yang berdasarkan surat keterangan hasil rapid test swab antigen yang dikeluarkan dan ditetapkan sejak tanggal 17 Juli 2021 oleh Puskesmas Paringin.

“Pertama ditunda dua pekan, karena terdakwanya masih sakit, kemudian ditunda lagi dua pekan kala itu. Kini Pengadilan Negeri akan menyidangkan kembali perkara pidana terdakwa mantan Bupati Balangan Ansharudin tersebut”, terangnya.

Mengenai kesiapan kehadiran terdakwa, Aris Langgeng Bawono mengatakan bahwa hal itu merupakan urusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan dalam persidangan.

Dilain sisi, Fahrin Amrullah, SH, MH selaku JPU saat dikonfirmasi wartawan Sinar Pagi Baru menjelaskan bahwa pihaknya sudah siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Bupati Balangan Ansharudin pada persidangan pada Kamis depan, ujarnya. (tim/red).