X
 


Sertifikat Tanah Jalur PTSL Mandek di Jakarta Timur

SPB - Jun 02, 2020 13:05:08

SINAR PAGI BARU -  JAKARTA.

 

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau biasa disebut PTSL adalah program Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

 

Konsentrasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tatara Ruang / Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mempunyai target percepatan untuk pelayanan surat tanah ini, bahkan tidak dipungut biaya.

 

Fakta dilapangan, khususnya di wilayah Kelurahan Susukan, Jakarta Timur, ada beberapa masyarakat yang menyampaikan keluhannya kepada media ini bahwa pendaftaran di tahun 2019 yang diajukan belum selesai hingga berita ini mencuat.

 

Warga Keluruhan Susukan menerangkan bahwa ia sudah menandatangani beberapa dokumen, dan sudah diukur, hanya diberitahukan pihak pengurus PTSL belum dikeluarkan NIB dari Kantor BPN sebagai pihak yang berwenang.

 

Sedangkan untuk waktu keluarnya NIB itu tergantung dari BPN dan tidak ada kepastian waktu karena pandemic corona.

 

Saat ditanya biaya yang dikeluarkan untuk pendaftaran tanah jalur PTSL itu, beberapa warga menyampaikan bahwa mengeluarkan uang Rp 1,5 juta tanpa kwitansi per pendaftaran, tapi pemberian itu tidak dipaksa dan bentuknya sukarela.

 

Saat dikonfirmasi Kepala BPN Jakarta, Samsul Bahri, via telepon whatsapp tapi tidak diangkat, pesan singkat whatsapp dibaca tapi belum dibalas.

 

Catatan wartawan media ini Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.6 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. (ginting/red)