X
 


Sekjen ATR/BPN: Naikkan Peringkat EoDB Melalui Integrasi Data Pertanahan

SPB - Dec 03, 2020 22:50:04

JAKARTA, - Peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) terus menjadi perhatian pemerintah. Indonesia siap bersaing dengan semua negara di dunia untuk memberikan kemudahan dalam berusaha serta menjamin kemudahan investasi. Hingga bulan November 2020, Indonesia masih berada di peringkat 76 dunia. Dalam rangka mendongkrak peringkat EoDB tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan integrasi data pertanahan dengan data-data yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa ada tiga hal dalam layanan pertanahan yang mempengaruhi EoDB. "Yang pertama adalah prosedur. Dalam layanan pertanahan itu ada enam prosedur, ini akan kita singkat jadi empat prosedur. Selain itu, kita sedang laksanakan akselerasi digitalisasi data-data pertanahan. Dengan integrasi host to host ini akan mempercepat proses ini," kata Himawan Arief Sugoto.

Yang kedua adalah persepsi terhadap waktu layanan. Sekjen mengatakan bahwa dalam Standar Operasional Pelayanan Pertanahan (SOPP) di kantor pertanahan, untuk mengurus pengecekan sertipikat, misalnya, hanya membutuhkan waktu satu hari. Namun, dipersepsikan membutuhkan lebih dari itu. Oleh karenanya diperlukan langkah-langkah agar pelayanan tersebut lebih cepat dan dapat sesuai dengan SOP. "Kita perlu integrasikan layanan pertanahan tersebut menjadi elektronik. Tetapi, untuk hal itu perlu data-data elektronik, bukan manual. Ini PR-nya," ujar Sekjen.

Himawan Arief Sugoto mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta sudah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh wilayah Jakarta. "Dalam satu atau dua tahun ke depan, DKI Jakarta dapat mendaftarkan tanah secara lengkap, lalu mendigitalisasikan data-data tersebut dan memindahkan ke dalam big data guna mendukung Jakarta Satu," kata Sekjen.  

Poin ketiga adalah biaya. Dalam layanan pertanahan, biaya yang dikenakan adalah akumulatif, yang ditentukan oleh kebijakan fiskal pemerintah daerah. "Kalau konteks dalam negara-negara di ASEAN, layanan pertanahan di Indonesia termasuk yang tertinggi. Untuk itu, derivatifnya bisa kita kecilkan. Derivatifnya banyak, misalnya transaksi hak tanggungan bisa dikenakan lewat pajak. Dengan adanya RDTR yang ada, pajak bisa dikenakan sesuai nilai tanahnya berdasarkan RDTR," kata Sekjen.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menambahkan memang dasar untuk mengambil keputusan adalah data tata ruang yang dimiliki oleh Pemprov. "Integrasi dan efisiensi pelayanan yang berbasis data menjadi rujukan Pemprov guna meningkatkan peringkat EoDB kita, melalui peningkatan revenue Provinsi. Angka persentase pajaknya dikecilkan dan jumlah pembayar pajaknya ditambah. Ini akan lebih efisien daripada angka pajaknya besar dan tax base-nya kecil," ungkap Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini dapat dilakukan melalui aplikasi Jakarta Satu. "Melalui Jakarta Satu seluruh data terintegrasi, mulai dari data kependudukan serta data-data lainnya didasari oleh data tata ruang. Semua termuat dalam Peta Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta," kata Anies Baswedan.

Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), R. Adi Darmawan mengapresiasi kerja Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta yang saat ini terus berusaha menciptakan peta dasar pertanahan. "Pembuatan peta lengkap DKI Jakarta merupakan usaha yang berharga karena ini akan menjadi cikal bakal terciptanya smart city yang sesungguhnya, berdasarkan akurasi spasialnya dan tekstualnya," ujar R. Adi Darmawan. (Gtg)