X
 


Sat Resnarkoba Polres Tabalong Tangkap Pelaku Narkoba Beserta Barbuk

SPB - Feb 27, 2021 12:46:14

SINAR PAGI BARU, TANJUNG, POLDA KALSEL - Sat Resnarkoba Polres Tabalong telah  melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba yakni an. Badriansyah alias Ancah, pada Kamis skj 22:00 wita, (11/02/2021).
 
Menurut narasumber SPB yang layak dipercaya di Polres Tabalong mengatakan, Pelaku ditangkap, karena kedapatan membawa barang narkoba, Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Adapun tempat penangkapan terhadap pelaku narkoba ini (TKP) nya di Jembatan Kembar Sulingan Kelurahan Sulingan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
 
Sedangkan pelaku bernama : BADRIANSYAH Als ANCAH Bin TARMIDI, jenis kelamin : Laki laki, Pekerjaan  : Pedagang, Umur : 34 tahun, kebangsaan/suku : Indonesia/ Banjar, alamat : Desa Murung Karangan Rt. 02 Kec. Muara Harus Kab. Tabalong Prov. Kalsel / Desa Randu Rt. 08 Kecamatan  Muara Uya Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel.
 
Barang bukti yang diamankan beripa:
- 3 (tiga) butir obat warna merah muda diduga Narkotika Golongan I bukan tamanan berat masing-masing 0, 41 gram, 0,41 gram dan 0,41 gram. Berat total 1,23 gram
- 1 (satu) buah kotak rokok bekas Merek L.A warna putih
- 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi warna hitam
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna Hitam
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ignis warna Silver DA 1253 AY.
 
Adapun kronologis atas kejadian penangkapa terhadap pelaku narkoba Badriansyah tersebut. Pada Hari Kamis tanggal 11 Februari 2021 Skj. 21.00 wita anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya seseorang yang membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman dari arah Kec. Kelua menuju Kota Tanjung dengan menggunakan mobil. 
 
Kemudian dilakukan  penyelidikan kemudian anggota melihat mobil yang dicurigai membawa Narkotika bukan tanaman dan skj. 22.00 wita anggota memberhentikan mobil tersebut. 
 
Selanjutnya mengamanka seorang laki-laki yang mengaku bernama BADRIANSYAH Als ANCAH . Kemudian dilakukan penggeledahan di Mobil milik BADRIANSYAH Als ANCAH ditemukan 1 buah kotak rokok L.A warna butih yang berisi 3 (tiga) butir obat warna merah muda diduga Narkotika Golongan I bukan tamanan yang disimpan didalam dashboard mobil. 
 
Kemudian dari pengakuan BADRIANSYAH Als ANCAH mengaku obat tersebut dibeli dari Sdr. DILLAH. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (Lasron/Din)