X
 


Sat Lantas Polresta Banjarmasin Sosialisasikan RHK

SPB - Mar 10, 2021 06:27:43

 

 

SINAR PAGI BARU, POLDA KALSEL - Sat Lalu Lintas Polresta Banjarmasin mensosialisasikan penerapan RHK (Ruang Henti Khusus) kepada para pengendara roda dua dan roda empat.

Kegiatan tersebut berlangsung dibeberapa lokasi di Kota Banjarmasin yakni di Jalan A.Yani Km. 6, Jalan A. Yani Simpang 3 Kuripan Luar dan Jalan Pangeran Samudera dekat Bundaran Mentari, Selasa (9/3/2021) pagi.

Disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K. M.M. melalui Kasat Lantas Kompol Gustaf Adolf Mamuaya, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa ini merupakan salah satu cara pengaturan lalu lintas dengan mengatur tempat antrian pengendara roda dua dan roda empat atau lebih.

Bagi pengendara roda dua di khususkan berada di area yang telah diberikan warna merah, ” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini masih dilakukan sosialisasi yang bertujuan agar bisa dipahami oleh seluruh pengguna jalan.

Ini akan terus kami sosialisasikan kepada pengguna jalan dan kita berharap dapat dipahami. Setelah masa sosialisasi ini berakhir, bagi pengendara roda empat atau lebih dan berada di area yang telah diberikan warna merah maka akan dilakukan penilangan, ” jelas Kasat Lantas.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas dan jangan lupa untuk disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan.

Ingat selalu keselamatan berlalu lintas merupakan sebuah kebutuhan dan mari terus disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna mencegah penyebaran Virus Covid-19, ” tutur Kasat Lantas. (Din).