X
 


Sat Lantas Polresta Banjarmasin Kembali Tindak Knalpot Brong, Sebanyak 24 Unit Roda Dua Terjaring

SPB - May 11, 2021 09:48:44

 

SINAR PAGI BARU, BANJSRMASIN, POLDA KALSEL - Sat Lantas Polresta Banjarmasin kembali menindak terhadap 24 unit roda dua yang menggunakan knalpot bising non pabrikan atau brong.

Kegiatan tersebut dilakukan secara hunting dan berlangsung di Pos Patwal Jalan Jendral Sudirman Kota Banjarmasin. Sabtu. Sabtu (08/05) malam hingga Minggu (09/05/2021) dini hari.

Unit roda dua yang terjaring rajia tersebut akan diberikan sanksi tilang. Kemudian para pemilik juga harus mengambil sepeda motor masing-masing di Mapolresta Banjarmasin dengan syarat membawa knalpot standar.

Tidak hanya sekadar dibawa, knalpot standar tersebut harus langsung dipasang oleh si pemilik motor di Mapolresta Banjarmasin.

Sementara knalpot brong langsung dipotong di tempat, sehingga tidak dapat lagi digunakan dikemudian hari.

Penertiban ini merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat yang terganggu atas kebisingan dari knalpot brong.

Untuk diketahui penindakan pengguna knalpot brong atau tidak sesuai standar pabrikan, yang tercantum pada Pasal 285 Ayat 1 dalam Undang-undang (UU) tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup di No. 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan dijelaskan bahwa untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc maksimal 83 Decibel (dB atau satuan keras suara).

Kemudian untuk motor dengan kapasitas di atas 175cc maksimal 80 dB. (Din).