X
 


Sambut Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Layanan Elektronik

SPB - Jan 06, 2021 09:40:18

JAKARTA, – Mengawali tahun 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara Elektronik. Pengecekan elektronik merupakan salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang pertanahan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi secara modern.  

“Kita sudah mulai mencanangkan pengecekan elekronik full 1 Januari 2021 secara nasional. Jadi kita sudah tutup 100% pengecekan manual tepat di tanggal 31 Desember 2020 kemarin,” ujar Virgo Eresta Jaya selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN saat memberikan sambutan pada acara Implementasi Pengecekan Sertipikat Hak Atas Tanah secara Elektronik yang dilaksanakan melalui video conference pada Selasa, (05/01/2021).

Virgo Eresta Jaya memberikan alasan mengapa Kementerian ATR/BPN harus melakukan pengecekan layanan secara elektronik. “Kenapa kita harus berani begitu? Kita telah mencoba memulai di pertengahan tahun kemarin, pada bulan Juli kita sudah mulai mengimplementasikan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) 100% dan itu saya nilai berhasil dan awal tahun 2021 ini kita berharap kita menambah lagi layanan yang full elektronik, yaitu pengecekan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini dengan adanya pengecekan elektronik diharapkan dapat mengurangi kerumunan. “Kurang lebih setelah adanya pengecekan elektronik ini dapat mengurangi 200 ribu orang per bulan yang datang ke Kantor Pertanahan,” tambah Kepala Pusdatin Kementerian ATR/BPN. 

Diakhir sambutannya, Virgo Eresta Jaya berpesan dan berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti video conference. “Dengan adanya sosialisasi ini teman-teman di Kantor Pertanahan tidak ragu untuk berhijrah untuk pengecekkan manual ke digital, karena sebenarnya pada hakikatnya kita menyelenggarakan pengecekan elektronik itu justru akan memberikan ruangan waktu sebenarnya. Kalau kita melakukan pengecekan secara konvensional, kita akan repot mencari buku tanah kita harus melakukan penyesuaian tetapi kalau kita sudah menggunakan pengecekan elektronik kita sudah fokus pada validasi saja,” tutup Virgo Eresta Jaya

Pada kesempatan yang sama, Della R. Abdullah Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi manambahkan jika Kementerian ATR/BPN memang harus mengikuti perkembangan ke arah yang modern. “Tidak ada pilihan lagi bagi kita bahwa kita harus masuk ke digitalisasi semuanya, semuanya ini adalah untuk service kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan. Mudah-mudahan dengan adanya pengecekan elektronik yang kita lakukan ini berguna untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat atau stakeholder kita yang lain,” tutur Della R. Abdullah. (Gtg)