X
 


Rutan Tanjung Bebaskan 8 Orang Napi Berdasarkan Permenkunham No 32/2020

SPB - Jan 11, 2021 23:38:18

SINAR PAGI BARU, TANJUNG - Senin, (11/01/2021) Terkait dengan tindak lanjut dari PERMENKUMHAM No.32 Tahun 2020, hari ini Senin, 11 Januari 2020, Rutan Kelas IIB Tanjung melaksanakan pengeluaran untuk 8 (delapan) orang narapidana yang telah terpenuhi syarat, baik administratif atau pun substantif. Dimana salah satu syaratnya adalah, berkelakuan baik, telah menjalani setengah dari masa pidana dan syarat ketentuan lainnya seperti pasal atau pidana yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut.
 
Rasyid Ridha salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi, menyampaikan terimaksih kepada pihak rutan, khususnya Ka.Rutan dan jajaran, yang memfasilitasi program ini, sehingga dia bisa pulang lebih awal. Dia juga menyampaikan, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan tidak mau menyusahkan keluarga lagi. Dengan bekal pembinaan di Rutan juga dia berharap hidup lebih baik.
 
Ka. Rutan, Rommy Waskita Pambudi, menaruh harapan besar, hal ini bisa mengurangi overkapasitas yang terjadi, namun tujuan tersebut bukan bearti hal ini tidak dilakukan dengan teliti dan pengamatan yang menyeluruh bagi narapidana yang akan di berikan asimilasi. 
 
Sistem dan aturan yang kuat membuat hal ini lebih bagus dan tertata. Narapidana yang di berikan program ini juga di harapkan, untuk menjadikan "kehidupan" di dalam Rutan, sebagai pengalaman yang berharga, dan pelajaran. Tidak ada lagi nantinya dalam program asimilasi ini, adanya narapidana yang mengulangi tindak pidana. Semoga, harapnya.
 
Selanjutnya di para warga binaan sebelum pulang ke rumah, di hadapkan dulu ke Balai pemasyarakatan Amuntai untuk mendapatkan pembinaan pengawasan dan pembimbingan lebih lanjut. (Lasron/Din).