X
 


Ribuan Arsip Tak Bernilai Dimusnahkan Karantina Pertanian Tanjung Priok

SPB - May 22, 2021 10:37:06

BEKASI, - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok melakukan pemusnahan arsip sebanyak 26.900 berkas dengan kategori berkas arsip tak bernilai dan telah disetujui untuk dimusnhakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). 

Asal berkas berupa arsip dokumen operasional Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan yang dilakukan dengan cara dibakar bertempat di halaman Instalasi Arsip Karantina Pertanian, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. 

"Pemusnahan ini telah dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Wisnu Haryana, Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) melalui sambutan tertulisnya, Jumat (21/5/2021).

Menurutnya, arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah sesuai jadwal retensi arsip dan kali ini arsip yang dimusnahkan adalah arsip dalam rentang waktu tahun 1996-2006.

Turut hadir dan menyaksikan, Sub Koordinator Kearsipan, Biro Umum dan Pengadaan, Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian, Eko Darmo Putra yang menyampaikan bahwa arsip perlu diselamatkan terutama Arsip Statis, yaitu arsip yang bernilai kesejarahan yang telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi oleh ANRI.

Berdasarkan amanah Undang-undang nomor 43/2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 28/2012 tentang pemusnahan arsip, disebutkan tindakan ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Sementara itu, undang-undang kearsipan juga mengamanahkan pemeliharaan dan penjagaan arsip untuk kepastian hukum, tambah Eko lagi.

"Kita targetkan 4 kali pemusnahan arsip ditahun 2021, untuk itu para arsiparis dapat lebih semangat lagi melakukan usul pemusnahan agar arsip tidak memenuhi ruang," ajak Eko.

Pemusnahan yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Kearsipan ke-50 (18/5) di lingkup Kementerian Pertanian ini juga dihadiri oleh pejabat fungsional arsiparis Barantan yakni Isti Widjayanti, Leliana Lubis dan Ani S Manurung, Sub Koordinator Bagian Umum Karantina  Pertanian Tanjung Priok, Sofia Asmeri, Nawan ,S.sos dan tim arsiparis perwakilan dari unit eselon I lingkup Kementerian Pertanian.

Kepala Bagian Umum, Karantina Pertanian Tanjung Priok, Ainy menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aplikasi digital arsip. Inovasi yang ditujukan untuk memudahkan penelusuran arsip, data dan informasi yang diperlukan.

"Harapannya ini dapat mendukung kelancaran operasional pelayanan perkarantinaan di Tanjung Priok," kata Ainy.

Secara terpisah, Kepala Bagian Umum, Barantan, Akhmad Subkhan selaku penanggungjawab kearsipan  menyebutkan bahwa sesuai amanah kearsipan selain dokumen operasional, dokumen yang terkait korespondensi dan dokumen keuangan yang tidak terkait dengan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan hukum kedepan dapat juga dilakukan hal yang sama.

"Dengan dukungan teknologi informasi berupa aplikasi dapat merupakan upaya penyelamatan arsip, ini akan kita segerakan," tutup Subkhan. (Bakti)