X
 


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjab Timur

SPB - Jul 19, 2020 19:35:20

Tanjab Timur, SPB -  DPRD  Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dan Ranperda Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2020. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Saidina Hamzah, SE Wakil Ketua I DPRD didampingi Wakil Ketua Gatot Sumarto, SH (Kamis, 2/7/20) .

Hadir dalam rapat paripurrna Wakil Bupati Tanjab Timur, H. Robby Nahliyansyah, SH unsur Forkopimda, anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD beserta pejabat struktural di Pemkab Tanjab Timur.

Wakil Bupati Robby Nahliyansyah, SH mengatakan, sesuai amanat pasal 320 Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, kepala daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran yang lalu kepada DPRD.

“Sebagai upaya pemenuhan alamat ketentuan perundang-undangan diatas, dalam rangka mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, dalam kesempatan yang berbahagia ini kami sampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang telah di audit BPK RI,”katanya.

Secara spesifik, upaya perlindungan kesehatan akibat dampak rokok diatur dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 115 yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan tujuh kawasan sebagai kawasan tanpa rokok di masing-masing wilayahnya. Adapun ketujuh kawasan yang dimaksud adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh daerah.

Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur mempunyai ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa, yaitu menghormati serta menghargai peran dan kedudukan lanjut usia yang pengalaman kebijakan dan kearifan serta pengalaman yang berharga dapat diteladani oleh generasi penerusnya. Perwujudan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa tersebut harus tetap dipelihara, dipertahankan dan dikembangkan. Upaya memelihara, mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai budaya tersebut dilaksanakan antara lain melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial usia lanjut yang bertujuan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan para usia lanjut.

Nota Ranperda Kabupaten Tanjab Timur Tahun 2020 yang diajukan Pemkab Tanjab Timur yaitu Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia untuk dapat dibahas dengan prinsip kemitraan dan kebersamaan antar legislatif dan eksekutif.(Berlin/AF)