X
 


Rakor GTRA Provinsi Kaltim dan Kaltara, Wamen ATR/BPN Dorong Penyediaan TORA dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Hutan

SPB - Mar 29, 2021 09:38:47

SAMARINDA, - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun 2021 di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, Jumat (26/03/2021). Dua topik pembahasan pada Rakor GTRA kali ini yaitu pembahasan Penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan pembahasan Pemberdayaan Masyarakat pada Kawasan Hutan. 

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra; Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Asnaedi beserta beberapa Kepala Kantor Pertanahan se-Kaltimtara dan jajaran; Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi beserta Bupati dan Wali Kota se-Kaltimtara serta beberapa jajaran dari Kementerian/Lembaga terkait yang merupakan anggota dari GTRA Pusat.

Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN mengatakan ada dua hal yang menjadi urgensi untuk dibahas pada Rakor kali ini, yaitu terkait tumpang tindih zonasi antara kawasan hutan dan non hutan serta fungsi penyediaan tanah bagi masyarakat yang membutuhkan. "Kawasan hutan yang bisa jadi pencadangan lahan saat ini menjadi kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat, untuk itu harapan masyarakat ini harus bisa kita cover," ujar Surya Tjandra.

Lebih lanjut, Surya Tjandra menuturkan terkait hal penyediaan dan tumpang tindih, pada tahun 2015 pemerintah sudah melakukan inventarisasi penguasaan pemilikan di dalam kawasan hutan dan sudah menghasilkan data yang kemudian dikumpulkan di berbagai Kantor Pertanahan.

Sebagai tindak lanjut, data tersebut sudah dikirim juga ke Direktorat Jenderal Planologi di KLHK. "Kita akan jadikan data itu modal awal karena sudah diketahui tumpang tindihnya dimana, seberapa luas, subjeknya siapa, tinggal eksekusinya dari IP4T di dalam kawasan hutan," ucapnya.

Eksekusi dari IP4T di dalam kawasan hutan ini diungkapkan Surya Tjandra adalah terkait dengan fungsi penyediaan. Kendati demikian, masih terdapat beberapa prosedur dalam hal ini regulasi yang membuat pelaksanaannya kurang efektif. 

Untuk itu, Wamen ATR/Waka BPN menyatakan dalam mewujudkan instruksi Presiden terkait pelepasan kawasan hutan bagi kampung tua, masyarakat transmigran serta masyarakat yang mengelola tanah di dalam kawasan hutan, perlu ada review ulang bagi regulasi yang sebelumnya ada, apakah memang masih aktual atau perlu dirubah. "Jadi rapat kali ini memang Rakor GTRA Kaltimtara, tapi ini sebetulnya masalah di semua daerah di seluruh Indonesia, jadi harapannya di sini kita minimal punya gambaran masalahnya seperti apa supaya ada solusi untuk membenahi hal seperti ini," tutur Surya Tjandra.

Selanjutnya Wamen LHK, Alue Dohong, menuturkan bahwa program TORA adalah salah satu tugas yang diberikan kepada KLHK yaitu menyediakan objek dari freshland secara nasional dengan target 4,1 juta hektare yang sumbernya berasal dari pelepasan kawasan HPK tidak produktif, dengan melalui beberapa proses. "Kalau ada hal yang terkait tanah belum clean and clear karena adanya tumpang tindih informasi di atasnya, nanti akan kita evaluasi dan cari metode penyelesaiannya, tapi sebelum itu kami akan mengidentifikasi masalahnya terlebih dahulu," imbuh Alue Dohong.

Sesuai dengan topik pembahasan pada Rakor GTRA kali ini, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim mengatakan, "Sasarannya adalah kita akan mendapatkan gini rasio yang seimbang melalui legalisasi aset kemudian yang kedua adalah integrasi data penataan aset dan akses secara host to host antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemerintah Daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan perekonomian."

Sebagai tuan rumah dari pelaksanaan Rakor GTRA kali ini, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan harapannya agar pada pertemuan kali ini bisa menyelesaikan masalah-masalah tumpang tindih dan masalah penguasaan pemilikan lahan pada masyarakat. "Insya Allah Kaltim siap bekerja sama dengan pemerintah pusat dan mendukung penuh program-program strategis nasional untuk menyelesaikan beberapa masalah yang ada di Kaltim," ucap Hadi Mulyadi. (Gtg)