X
 


RUU Perkoperasian Ditengarai Merusak Jati Diri Koperasi

SPB - Aug 21, 2019 20:34:28

SINARPAGIBARU, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang ada saat ini dinilai banyak mengintervensi dan mengatur-atur koperasi sampai ke dalam yang justru merusak jatidiri koperasi itu sendiri. Bahkan saya melihat banyak pasal yang dijadikan sebagai rompi pengaman kepentingan elit untuk menjadikanya sebagai " proyek". 

Hal tersebut disampaikan oleh ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto dalam pesan tertulisnya yang dikutip oleh wartawan media ini beberapa waktu yang lalu di Jakarta. 

Menurutnya, dalam RUU tersebut berpotensi jadikan koperasi sebagai alat pembangunan seperti jaman Orde Baru. 

Sebut misalnya menambah birokratisasi dalam proses pendirianya (pasal 11), mengintervensi perencanaan kerja koperasi (pasal 77, 78,79,80) sampai atur-atur alokasi hasil usaha koperasi (pasal 87) yang seharusnya menjadi urusan internal koperasi, jelasnya.  

Lebih lanjut suroto menyampaikan hal-hal yang krusial seperti misalnya pemberian distingsi seperti pembebasan pajak ( tax free) bagi koperasi malah tidak diatur. Padahal di negara lain termasuk negara tetangga kita Singapura misalnya, koperasi diberikan kebebasan pajak. 

Suroto menyebut satu koperasi besar yang namanya NTUC Fair Price di Singapura itu saat ini kuasai pasar ritel sampai 74 %. Tapi dari sejak awal berdiri sampai sekarang diberikan pembebasan pajak ( tax free) karena itu hak moralnya. Sebab, koperasi itu dalam sistemnya sudah menjalankan prinsip keadilan pajak itu sendiri karena telah mendiatribusikan pendapatan dan kekayaan kepada masyarakat. 

Ia juga menuliskan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidangnya di Afrika Selatan akhir tahun 2016 mengakui koperasi sebagai gerakan otonom untuk menolong diri sendiri melalui cara kerjasama diantara anggotanya itu sebagai warisan bukan benda (intangible herritage) dunia.  Definisi koperasi menurut International Cooperative Aliance ( ICA ) juga tegas menyebut sebagai organisasi otonom. 

Lebih lanjut Sroto menyampaikan, RUU ini kontradiktif dan berpotensi mengakibatkan ketidakpastian hukum. Sebab nilai otonominya di pasal lain diakui, tapi di batang tubuhnya diintervensi sampai mendalam.

"Kita juga dapat belajar dari masa lalu, koperasi itu kehilangan kemandirian dan prakarsanya karena terlalu banyak diintervensi dan diberikan banyak fasilitas" jelas Suroto

Suroto mencontohkan Koperasi Unit Desa (KUD) di masa Orde Baru yang banyak diberikan fasilitas.  Tapi begitu reformasi dan semua fasilitas itu dicabut ternyata tidak memiliki kemampuan untuk merespon pasar dan apalagi sebagai organisasi mandiri yang berkelanjutan.   

Ia berpendapat, RUU Perkoperasian yang ada juga ditempatkan sebagai lembaga koperasi itu inferior dengan diposisikan sebagai badan hukum kelas dua. 

Dalam pasal 122 misalnya disebut koperasi hanya dijadikan sebagai tempat penyaluran laba BUMN dan BUMD. Ini namanya menghina Koperasi. Kalau mau bener sesuai amanat Konstitusi itu harusnya Koperasi disejajarkan menjadi badan hukum BUMN atau BUMD, paparnya.

" Ini namanya penghinaan terhadap Konstitusi yang menyebut bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi itu koperasi. Ini juga diskriminatif. Koperasi itu badan hukum yang diakui oleh negara seperti Perseroan, Yayasan maupun Perkumpulan" kata Suroto.

Saya melihat paradigma penyusun RUU ini sudah keblinger. Seperti misalnya posisikan koperasi hanya sebagai penerima akses kredit dari  perbankkan (Pasal 123). Pelecehan ini namanya, jelasnya lebih lanjut.

Suroto menilai bahwa selama ini kelembagaan keuangan koperasi itu kalah jauh dengan perbankkan swasta dan milik negara karena mereka tidak dijamin melalui lembaga penjaminan, dieliminasi dari UU Bank Indonesia dan UU Perbankkan. Tidak pernah diberikan privelege kebijakan yang sama seperti kebijakan talangan (bail out) ketika hadapi krisis , tidak diberikan dana penempatan pemerintah, subsidi bunga bagi bank, dan lain sebagainya.   

Kalau diposisikan dan diperankan sama, Koperasi Desjardins Group di Canada misalnya, bisa jadi bank terbaik disana. Bahkan assetnya bisa 4 kali lipat BRI dan dimiliki jutaan anggotanya, paparnya.

Di akhir pesan tertulisya, Suroto menyebut RUU ini sengaja mengkerdilkan koperasi melempar koperasi keluar dari lintas bisnis modern. RUU ini harus dikoreksi secara mendasar. (Agus)