X
 


RUU Cipta Kerja Sangat Berdampak Pada Nasib Ekonomi Buruh

SPB - Sep 20, 2020 20:35:01

SINAR PAGI BARU, JAKARTA-Markus Sidauruk Deputi Presiden Bidang Program Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN-KSBSI) mengatakan tetap mengkritisi omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan. Karena dalam RUU ini memang akan terkesan mengeksploitasi masa depan buruh.

Salah satunya terdapat pasal krusial yang akan menghapus sistem upah minimum kabupaten/kota. Lalu diterapkan standar upah buruh/pekerja mengikuti kriteria upah minimum provinsi (UMP) dan upah sektoral padat karya.

Menurutnya, jika peraturan ini tidak direvisi, dampaknya bisa berbahaya terhadap kesejahteraan buruh. Pasalnya, ada beberapa kabupaten/kota seperti Bekasi, Cikarang, Karawang di Jawa Barat, upah yang mereka  tiap bulan sudah melebihi standar UMP. Sehingga kalau diterapkan, maka upah buruh yang didapat tiap bulan turun drastis.

“Kalau peraturan UMK dihapuskan bisa jadi masalah bagi buruh yang sudah menerima upah layak. Karena nantinya tidak bisa lagi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Juga membuat uang yang selama ini ditabung menjadi menipis,” ujarnya, saat diwawancarai di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, dia menerangkan standar upah UMK sebenarnya sudah mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan tiap tahun. Artinya keputusan UMK sudah melalui kesepakatan bersama. Dari pemerintah, pengusaha dan perwakilan serikat buruh/pekerja sesuai hasil pendapatan sosial ekonominya.    

“Kalau upah menurut standar UMK dihapus ini kan tidak bagus. Sebab, ada indikasi rujukan UMP bisa ditetapkan dari kabupaten/kota yang pendapatan ekonominya rendah. Misalnya, sangat tidak mungkin tiba-tiba, di Cikarang, Bekasi diterapkan upah sebesar Rp 1,8 juta, padahal selama ini buruh UMK nya diatas Rp. 4 juta,” ujarnya.

Jadi, untuk meminimalisir kontroversial RUU Cipta Kerja, dia mewacanakan ada baiknya dibuat solusi perpindahan ibukota provinsi. Misalnya, ibukota provinsi Jawa Barat adalah Bandung. Maka, jika RUU Cipta Kerja disahkah dan upah diberlakukan standar UMP, sebaiknya pindah ke kabupaten yang pendapatan ekonominya masih rendah.

Tujuan perpindahan ibukota provinsi, menurutnya bisa mempercepat pembangunan daerah yang ekonominya masih tertinggal, karena bisa menyerap lapangan kerja baru. Atau sangat lebih baik, perpindahan ibukota provinsi dilakukan secara bergilir ke kabupaten/kota lainnya setiap 10 tahun sekali.

Ketika disinggung, wacana ini pasti membutuhkan anggaran yang tidak kecil, dia menjawab dengan lugas tidak menjadi masalah. Nah, waktu terjadi perpidahan ibukota provinsi, justru akan menguntungkan masyarakat setempat.

“Salah satunya tanah menjadi mahal untuk dijual untuk sarana infrastruktur dan kepentingan investor untuk membuka lapangan kerja. Jadi kalau ide ini diterapkan secara periodik, nantinya bisa menghilangkan kesenjangan ekonomi tiap kabupaten/kota,” ungkapnya.

Kepentingan Pasar Bebas

Intinya, setelah mempelajari pasal-pasal RUU Cipta Kerja, dia menilai memang terkesan liberal. Karena sengaja mencoba memisahkan upah yang adil untuk buruh. Seperti ada pasal semakin dibukanya semua sistem kerja kontrak untuk semua sektor perusahaan.

“Setelah kami analisa, akibat sistem kerja kontrak yang sangat liberal, status hubungan kerja buruh di perusahaan pun menjadi jangka pendek, tidak ada lagi jangka panjang. Atau tepatnya seorang buruh yang bekerja hanya mencapai 3-6 bulan, tanpa batasan waktu kerja kontrak,” ujarnya.

Selain itu, Markus juga menilai RUU Cipta Kerja memang didesain untuk kepentingan agenda perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) 2020. Jadi, mau tidak mau pemerintah harus mengejar target sesuai agenda global yang sudah disepakati para pemimpin negara. Sebab Indonesia sendiri akan memasuki status negara berkembang.

Sayangnya, ketika Indonesia memasuki negara berkembang, namun faktanya kualitas sumber daya manusia (SDM) negara ini masih tertinggal jauh diwilayah Asean. Dia mengkuatirkan, ketika SDM ini masih lemah, kedepannya pekerja lokal akan kalah daya saing dengan tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Sebab investor asing menargetkan negri ini menjadi ladang usaha bisnis untuk kedepannya, karena sumber daya alam (SDA) sangat kaya.

“KSBSI sudah menegaskan pasal RUU Cipta Kerja yang krusial harus segera di evaluasi. Karena dampaknya, jika RUU ini disahkan, nasib buruh/pekerja hanya bekerja secara terpaksa saja. Tanpa ada jaminan sosial dan masa depan yang pasti dari negara,” lugasnya.

Terakhir, dia mengingatkan agar pemerintah lebih serius mempersiapkan segala perangkat untuk menyambut ‘Bonus Demografi 2030’. Sebab, pada era itu, Indonesia akan masuk menjadi salah satu negara yang perekonomiannya terkuat di Asia Pasifik.

“Jadi, sudah waktunya pemerintah harus fokus memperkuat kualitas pendidikan. Melakukan berbagai macam vokasi (pelatihan) kepada masyarakat dalam rangka memperkuat SDM untuk memperkuat daya saing kerja dengan TKA. (AH)