X
 


RUU Ciker Harus Mengikuti Kesepakatan SGDs

SPB - Jun 13, 2020 13:35:02

SINAR PAGI BARU, JAKARTA-Imbas pandemi Covid-19 sangat berdampak pada buruh/pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Bahkan puluhan ribu pengusaha di Indonesia saat ini terpuruk, mengalami krisis keuangan, sehingga produksi perusahaan mengalami kelumpuhan.

Markus Sidauruk Wakil Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)  Bidang Program tak membantah jika situasi pendemi yang terjadi sampai hari ini, telah lebih satu juta buruh kehilangan pekerjaan. “Status pekerjaan buruh sekarang ini banyak yang sudah ter-PHK dan dirumahkan tanpa status yang jelas,” ucapnya, saat diwawancarai di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Jumat 13 Juni 2020.

Bahkan, buruh yang telah kehilangan pekerjaan ini ketika mereka diberhentikan kerja banyak yang tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan. Selain itu, ditengah ancaman Covid-19, buruh pun sedang dihadapkan ancaman Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciker) yang rencananya akan segera kembali dibahas pemerintah dan DPR di Gedung Parlemen Senayan.

Markus mengatakan dia bersama organsiasinya terus bersikap kritis menyikapi RUU Ciker dalam keberlangsungan masa depan buruh. Salah satu yang dia kritis adalah jika nantinya RUU tersebut disahkan, harus pemerintah harus bisa memulihkan pekerjaan bagi buruh yang sudah pengangguran akibat imbas virus Corona.  

RUU Ciker juga harus berpihak pada upah layak dan jaminan sosial yang kepada buruh setelah memasuki era new normal nanti,” tegasnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan RUU Ciker sangat berkaitan dengan era Revolusi Industri 4.0. Markus mendesak agar pemerintah harus memperkuat keahlian buruh dalam dunia kerja melalui peningkatan program pelatihan (vokasi).

Karena tak bisa dibantah di era industri 4.0, sudah banyak tenaga buruh yang tergusur lalu digantikan kecanggihan teknologi digital, otomatisasi dan robotisasi dengan alasan lebih praktis dan minim biaya,” jelasnya.

Intinya ditengah pandemi Covid-19, serikat buruh/pekerja harus lebih kritis menyikapi RUU Ciker untuk memperjuangkan hak buruh bisa bekerja dan mendapatkan upah yang layak. Karena dalam agenda Sustainable Development Goals (SDGs) atau program Pembangunan Berkelanjutan diseluruh dunia sudah disepakati perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat dunia.

Intinya RUU Ciker dalam kaitan kesepakatan program SDGs harus bisa menghasilkan produk undang-undang yang bisa menjamin kelangsungan masa depan buruh yang lebih layak. Serta harus bisa memastikan pertumbuhan ekonomi negara ini,” tandasnya. (AH)