X
 


Putus Bebas, H. Suhardi Akan Buat Perhitungan Pada Harry Nata, ST

SPB - Sep 22, 2020 12:37:40

SPB – BANJARMASIN.

Perjuangan mencari keadilan, akhirnya, H. Suhardi dan Hj. Sarmah diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin, Senin (21/09/2020), setelah kurang lebih dua bulan lamanya berada dalam tahanan sebagai tersangka.

Perkara Nomor 739/Pid.B/2020/PN.Bjm dengan terdakwa H. Suhardi dan Hj. Sarmah ini disebut penasehat hukum Suhardi dan Sarmah (pasangan suami istri) dipaksakan naik sampai sidang di pengadilan, karena pokok perkara adalah perdata yang sudah diputus dua kali oleh pengadilan yaitu No. 2/Pdt.G/2019/PN.Prn tanggal 02 Desember 2019 dan No.  5/PDT/2020/PT.BJM tanggal 11 Maret 2020.

Atas putusan sela itu majelis hakim, Tim Penasihat Hukum dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Samsul Hidayat, SH,MH & Rekan langsung koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi, SH terkait pengeluaran mereka dari tahanan.

Tepatnya pukul 16:00 Wita Senin (21/09/2020) Tim Penasehat Hukum langsung menjemput mereka di Rumah Tahanan Polda Kalsel. Begitu keluar dari Tahti Polda puluhan wartawan/awak media langsung menghadang meminta tanggapan Suhardi dan isterinya.

Menanggapi salah satu pertanyaan wartawan, apakah H. Suhardi dan Hj. Sarmah menaruh rasa dendam kepada pelapor Harry Nata yang melaporkan atas kejadian yang menimpai dirinya. Dengan tegas H. Suhardi mengatakan bahwa dia tidak ada merasa dendam terhadap Harry Nata. Akan tetapi dia akan mengambil perhitungan terhadapnya.

Husrani Noor, SH, MH salah satu Tim Penasehat Hukum H. Suhardi dan Hj. Sarmah juga menjelaskan bahwa sebenarnya pelapor sdr. Harry Nata, ST yang melaporkan Klaennya itu, sudah dilaporkan dilaporkan di Reskrim Polres Banjar tanggal 29 Maret 2019 tentang pidana berupa memasukan keterangan Palsu ke dalam akta otentik sebagaimana Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) sehingga klaennya mengalami kerugian sebesar Rp 26 miliar.  

Dalam laporan itu, selain Harry Nata juga kali laporkan saudara Adi Sartono sebagai Notaris . Begitupun, lanjut Husnari, Harry Nata dan Selvi isterinya juga telah dilaporkan di Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel pada tanggal 23 September 2019 tentang pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan PT. RMM yang mengakibatkan klaen kami Hj. Sarmah dan H. Suhardi (Pasutri) mengalami kerugian sebesar Rp 33 miliar lebih.

Oleh karena itu, kami tim penasehat hukum Hj. Sarmah dan H. Suhardi minta kepada Polres Banjar dan Polda Kalsel yang menangani dalam perkara tersebut untuk dilakukan proses hukumnya lebih lanjut, tegas Husrani Noor. (tim/red)