X
 


Proyek Urugan Lingkungan RSJ Sambang Lihum Diduga Bermasalah

SPB - Sep 15, 2019 22:59:22

SINARPAGIBARU, BANJARBARU - Sehubungan dengan adanya pelaksanaan proyek Pengadaan Urugan Lingkungan Rumah Sakit pada APBD TA 2017 sebesar Rp. 1.637.000.000. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. AAK berdasarkan surat perjanjian kontrak nomor: 027/003-URG/RSJSL/2017 tanggal 6 November 2017 senilai Rp. 1.593.700.000, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 53 (lima puluh tiga hari) kalender terhitung sejak tanggal 56 Nopember 2017 s.d 28 Desember 2017.

Sehingga pekerjaan tersebut, terdapat perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan melalui addendum kontrak dengan nomor: 027/003.A-URG/RSJSL/2017 tanggal 29 Desember 2017, dengan jangka waktu pelaksanaan ditambah 50 (lima puluh) hari kalender s.d tanggal 16 Februari 2018, serta jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai tanggal 17 Februari 2018 s.d tanggal 16 Oktober 2018.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil temuan dan pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan terhadap dokumen pelaksanaan pekerjaan dan keterangan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) atas paket Kegiatan Pengadaan Urugan Lingkungan Rumah Sakit pada RSJ Sambang Lihum tersebut telah ditemukan beberapa masalah sebesar Rp. 129.687.337 dengan rincian sebagai berikut:  Atas paket pekerjaan tersebut, Tidak Dikenakan Denda Keterlambatan senilai Rp. 50.002.337 dan Belum Dilakukan Pencairan Jaminan pelaksanaan senilai Rp. 79.685.000.

Selain itu, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum khususnya pada pekerjaan Kegiatan Pengadaan Urugan Lingkungan Rumah Sakit senilai Rp. 1.593.700.000 yang dilaknakan oleh CV. AAK tersebut, belum dikenakan denda keterlambatan, belum dibuat surat pemutusan kontrak oleh pengguna anggaran, belum dilakukan surat penetapan sanksi daftar hitam oleh PA/KPA, dan belum dicantumkan dalam pencantuman penyedia dalam daftar di LKPP/Inaproc, serta pencairan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak belum dilakukan. Selain itu, pekerjaan tersebut diduga  tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau RAB yang ada dalam kontrak.

Oleh karena itu, diminta penegak hukum berwenang untuk segera melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut, Agar upaya menajalankan roda Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN sesuai dengan Intruksi Presiden Republik Indonesia dalam memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Mengenai masalah hal tersebut pernah dikonfirmasi oleh media SPB melalui surat resmi kepada Direktur RSJ Sambang Lihum saat itu, namun tidak ada respon dan tidak ada jawabannya sampai sekarang ini. Menurut issu yang diperoleh media SPB, bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel sedang menelisik atas kasus proyek urugan lingkungan RSJ Sambang Lihum TA 2017 tersebut, pungkasnya. (Din).