X
 


Proyek Pekerjaan Jaringan Irigasi Taratak Kecamatan STM Hulu Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai RAB

SPB - Oct 21, 2019 12:41:52

SINARPAGIBARU, STM HULU- Proyek pembangunan Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang berlokasi di Desa Tanah Gara Hulu, Taratak, Kecamatan STM HULU, Kabupaten Deli Serdang, yang bersumber dana dari APBD Tahun 2019, dengan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Deli Serdang, Dengan nilai pagu anggaran Rp. 740.000.000.00,- yang dimenangkan oleh CV. BATU GANA CITY. diduga pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai RAB dan kemungkinan luput dari pengawasan Dinas PUPR yang selaku leding sektor yang mengelola dan memelihara pekerjaan tersebut. Senin (21/10). 

Berdasarkan pantauan wartawan SPB dilapangan, terlihat beberapa titik pekerjaan diduga dikerjakan asal jadi, dimana ketinggian pasangan dan kedalaman bervariasi dari 1,75 hingga 2 m, dan lebar 2, 5 m sampai 2, 87 m, serta pemasangan rimpel tidak merata dan bergelombang,  begitu juga pemasangan batu Pondasi ( P.0 ) kedalamannya dari 30 hingga 40 Cm, serta material pasir diduga mengandung lumpur yang mengakibatkan qualiteit fisik bangunan diduga tidak akan bertahan lama. 

Dan juga, dari pantaun dilapangan tidak terlihat papan pengumuman proyek tersebut. Padahal, transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek. Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Abib Siregar selaku kontraktor CV. BATU GANA CITY, saat wartawan SPB melakukan konfirmasi melalui telepon seluler, Abib Siregar tidak ada memberikan tanggapan, hanya beliau mengatakan dengan nada "silahkan aja langsung ke Dinas". Ucapnya. 

Menurut Agus Barus anggota GBNN-LPRI Bidang Investigasi Kabupaten Deliserdang mengatakan kepada media SPB,  "kasus semacam itu bukan kali pertama terjadi di Negara tercinta ini, tak terhitung berapa banyak infrastruktur yang rusak sebelum mencapai usia layak pakai, hal itu dapat dipastikan akibat dari penyelewengan pada saat proses pelaksanaan. Tuturnya

“Bukan tentang pengurangan kuantitas saja yang bisa merugikan keuangan Negara namun, segi kualitas bisa lebih dominan merugikan keuangan Negara”.

Menurut Agus Barus, gambar rencana termasuk bagian dari kontrak yang telah disepakati bersama antara pengguna dengan penyedia barang/jasa, hingga sekaligus sebagai acuan dalam pelaksanaan, bila dilanggar logikanya bukan hanya sanksi perdatanya saja namun, juga mengadung unsur pidana karena menyangkut uang Negara yang notabene merupakan uang Rakyat. Ungkapnya

“Saya tidak setuju bila terjadi adanya pengurangan ukuran volume fisik bangunan secara disengaja demi keuntungan pribadi ternyata hanya diberi sanksi pengembalian uang atau pihak Direksi hanya menyuruh menambahkan ke volume fisik bangunan, sebab itu hanya menyangkut kuantitas saja, sementara pekerjaan yang tidak sesuai bestek tersebut akan berakibat pada kualitas, secara jelas bakal lebih merugikan karena dimungkinkan bangunan tidak akan bertahan mencapai usia yang ditargetkan” paparnya.

GBNN-LPRI meminta kepada BPK untuk meng audit pekerjaan tersebut dan juga minta Kejaksaan turut andil menindak bila ditemukan melanggar hukum karena pekerjaan tersebut adalah bersumber uang negara. tegasnya.

Untuk keterangan dari Kadis Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang wartawan SPB hendak konfirmasi Jumat (18/10) belum bisa ditemuin, staf mengatakan Kadis sedang diluar kantor. Saat ini belum ada diminta tanggapan sampai berita ini diturunkan.  (Gtg)