X
 


Presiden Advokat One Dukung Pemerintah Pusat Berlakukan PSBB Atasi Virus Covid-19

SPB - Mar 31, 2020 00:31:02

SINAR PAGI BARU – JAKARTA.

Diketahui Pemerintah Indonesia tidak melakukan lockdown atau karantina wilayah, tetapi yang dilakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB),  seperti yang sudah diatur dalam diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018 mengenai istilah lockdown atau karantina wilayah dan PSBB.

Menanggapi hasil rapat terbatas telekonfrensi video soal pengendalian corona di Istana Presiden, Senin (30/3/2020), presiden organisasi pengacara Advokat One, I Nyoman Adi Peri mendukung dan patuh apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat.

Nyoman menerangkan bahwa apapun kebijakan yang diambil pemerintah pusat merupakan upaya untuk mengurangi risiko bencana atau biasa disebut mitigasi yang dalam hal ini adalah penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Dengan keputusan tersebut, masyarakat memiliki pedoman untuk berbuat atau melakukan apa dalam menghadapi kondisi virus yang mematikan tersebut, jelas Nyoman.

Tentu dalam mengambil keputusan akan muncul dampak yang akan mempengaruhi banyak faktor, apalagi untuk hal yang besar dan berkaitan dengan orang banyak”, tutupnya. (rinaldo)