X
 


Posisi Kementerian Koperasi Dalam Pengelolaan Sampah

SPB - Sep 24, 2018 20:21:12

Pengelolaan Sampah Nasional Tak Akan Berjalan Tanpa Pedoman Dari Kementerian Koperasi dan UKM.

 SINARPAGIBARU, JAKARTA.

Sistem Pengelolaan Sampah Nasional dituangkan dalam UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Bila dijalankan UUPS tersebut, maka sudah dapat dibayangkan Indonesia sudah bebas dari sampah yang dianggap berbahaya dan sebaliknya dapat mengangkat taraf hidup dan ekonomi masyarakat, juga sekaligus menjadi sumber baru pendapatan asli daerah (PAD).

Mengulas sedikit tentang regulasi yang dikaitkan dengan Kementerian Koperasi dan UKM, sangat keterkaitannya kurang dobrakan, padahal peran kementerian koperasi yang diperlukan ketika membahas pengelolaan bank sampah menjadi perekonomian masyarakat.

Konsen/fokus melibatkan diri dengan pengelolaan sampah sesuai dengan amanat UU Persampahan tersebut.

Dimana sangat jelas dalam regulasi bahwa demi keberlanjutan dalam pengelolaan sampah, seharusnya berorientasi ekonomi (bisnis).

Sedangkan untukmencapai tujuan dan arah UU pengelolaan persampahan perlu sinergitas lintas kementerian.

Asrul, Direktur Eksekutif Green Indonesia Foundation mencontohkan, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri No.33/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, yang mengarah pada pengaturan tata kelola organisasi pengelolaan sampah di daerah.

Kemudian, untuk memperjelas lagi UU No.18 Tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

PP itu menekankan pada klasifikasi sampah yang wajib dikelola oleh pemda dan pengelola kawasan di sumber timbulnya sampah.

Begitu pula Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merasa berkaitan dengan UU No.18/2008 berinisiatif membuat Permen No.13/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah.

Setahun kemudian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) berdasar UU No.18/2008 itu juga menerbitkan Permen No.3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Permen PUPERA ini penekanan pada sarana dan prasarana untuk pengelolaan sampah yang dimaksud dalam UU Pengelolaan Persampahan.

Akan tetapi regulasi yang ada tersebut belum mampu untuk bisa menjadi dasar acuan dalam pengelolaan sampah sesuai UU No.18 Tahun 2008, sehingga Presiden Joko Widodo memandang perlu mengeluarkan Peraturan Presiden No.97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Penekanan Perpres ini secara detail dalam pengelolaan persampahan adalah siapa berbuat apa. 

Disinilah dalam lampiran Perpres itu disebut nama Kementerian Koperasi dan UKM harusnya berinisiatif mengambil peran untuk mengawal pengelolaan sampah dari sudut ekonomi atau bisnis dalam pengelolaan sampah, atau lebih jelasnya ada di Lampiran II pada Halaman 7, jelas Asrul.

Asrul menjelaskan secara makro posisi masing-masing kementerian yang seharusnya saling bersinergi, artinya lintas kementerian itu saling didepan dan saling melengkapi. Tidak ada tumpang tindih diantara kementerian tersebut.

KLHK berada di posisi perubahan paradigma tentang pengelolaan sampah di masyarakat (sosial engineering), kemudian Kementerian PUPERA berada di posisi penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.

Kementerian Dalam Negeri diposisi tata kelola organisasi pengelolaan sampah. Masing-masing kementerian sudah membuat regulasi Khusus tentang pengelolaan sampah dengan peran masing-masing.

Disinilah masuknya Kementerian Koperasi dan UKM hadir membantu Presiden Joko Widodo yang sudah memberlakukan Perpres No.97 Tahun 2017, untuk mengisi posisi sebagai pengerak bisnis atau mengawal bisnis sampah yang berbasis komunal (masyarakat) atau mengarahkan peningkatan nilai ekonomi pada pengelolaan sampah agar pengelolaan sampah dapat berkelanjutan (sustainable).

Bila lintas kementerian seirama dan senada dalam menyikapi regulasi sampah yang ada, maka dapat dipastikan pengelolaan sampah secara Nasional, massif dan terstruktur dapat berjalan debaik dan benar, semua posisi regulasi telah dilengkapi sebagai sistem untuk menunjang keberhasilan pengelolaan sampah.

Lebih jauh Asrul menekankan, Pedoman kementerian koperasi diarahkan pada pelaksanaan pengelolaan sampah melalui Primer Koperasi bank sampah, agar bisnis pengelolaan sampah dapat berkelanjutan.

Kementerian Koperasi dan UKM harus memberi ketegasan tentang kekembagaan kiperasi yang bagaimana seharusnya dijalankan oleh bank sampah dalam misi ekonominya. Sebagai karakteristik bisnis sampah itu unik karena berbasis masyarakat sebagai produsen sampah dan yang jauh berbeda dengan bisnis pada umumnya. Begitu pula usaha koperasi berorientasi profit dan juga berbasis masyarakat. Maka antara bisnis sampah dan usaha koperasi semua dibangun atas dasar gotong-royong. (Agus)