X
 


Polres Tanah Bumbu Melaksanakan Teken Fakta Intregritas Tidak Menyalahgunakan Narkoba

SPB - Apr 16, 2021 09:36:26

 

SINAR PAGI BARU, POLDA KALSEL - Polres Tanah Bumbu , Kamis 15 April 2021 sekira pukul 08.00 wita bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Tanah Bumbu Jl. Bhayangkara Km. 02 Ds. Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu telah berlangsung Upacara Penanda tanganan pakta Integritas tidak menyalahgunakan Narkoba Personel Polres Tanah Bumbu yang di pimpin Oleh Kapolres Tanah Bumbu AKBP HIMAWAN SUTANTO SARAGIH, S.H., S.I.K., S.T.

Kegiatan dihadiri oleh :

  1. Waka Polres Tanah Bumbu KOMPOL NOVY ADI WIBOWO, S.I.K.
    2.Para Kabag Lingkup Polres Tanah Bumbu
  2. Para Kasat Lingkup Polres Tanah Bumbu
    4.Para Kapolsek Jajaran Polres Tanah Bumbu
  3. Para Perwira Lingkup Polres Tanah Bumbu
  4. Bintara Polri dan ASN lingkup Polres Tanah Bumbu

Amanat inspektur upacara :

  1. Peredaran narkoba sudah merasuki semua lini, meracuni kehidupan masyarakat terutama generasi muda Indonesia dan harus dihentikan segera serta diberantas sampai akar – akarnya, Karena narkoba adalah musuh Bangsa yang harus diberantas secara serius dan tidak ada maaf bagi pengedar narkoba.
  2. Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan wujud langkah nyata Polres Tanah Bumbu untuk memberantas dan memerangi penyalahgunaan narkoba.
  3. Penandatanganan Pakta Integritas ini bukan hanya sebagai acara simbolis namun untuk diterapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai aparatur penegak hukum, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja personil Polres Tanah Bumbu.
  4. Penandatanganan Pakta Integritas ini juga bukan hanya sekedar komitmen diatas kertas semata namun harus dimaknai sebagai momentum untuk melatih tanggung jawab dan komitmen bersama menuju Polri yang Presisi sesuai dengan Visi dan Misi Kapolri khususnya dilingkungan Polres Tanah Bumbu.
  5. Saya selaku Kapolres Tanah Bumbu berharap kepada seluruh Personil Polres Tanah Bumbu dan Polsek Jajaran setelah penandatanganan Pakta Intergritas ini tidak ada lagi yang mengkonsumsi barang haram tersebut bahkan menjadi bandar ataupun bekingnya. Apabila dikemudian hari ditemukan maka akan diproses sesuai Hukum yang berlaku dan tidak ada kata ampun. (Din).