X
 


Polres Tabalong Gagalkan dan Sita 1 Ons Sabu Asal Banjarmasin

SPB - Jan 06, 2021 19:38:57

 

SINAR PAGI BARU, TANJUNG, KALIMANTAN SELATAN - POLDA KALSEL, Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga pelaku tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Selasa (05/01/2021) malam.

Penangkapan pria dengan inisial RD(47) di Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong. Barang bukti yang disita petugas berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 4 paket serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 5,13 gram, 5,09 gram, 5,9 gram dan 5,09 gram dengan berat total 20,4 gram.

Kemudian barang bukti lainnya berupa 1 buah tas polo track warna coklat, 1 buah Handphone, 1 kantong plastik warna hitam, 1 bungkus tissue dan uang tunai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) juga disita oleh petugas.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp H. Ibnu Subroto Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi pada Rabu (06/01/2021) sore membenarkan giat penangkapan diduga bandar narkotika oleh petugas Satresnarkoba dan unit Jatanras Satreskrim dibawah pimpinan Akp Zaenuri, SH kasat Resnarkoba Polres Tabalong.

Pria inisial RD (47), warga Jalan Barito Hulu Gang Senasib Kel. Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kalsel ditangkap petugas di Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong.

Berawal dari informasi yang didapat petugas bahwa adanya pergerakan seseorang membawa narkotika jenis sabu-sabu dari kota Banjarmasin menuju Tanjung, Tabalong menggunakan sebuah mobil yang diperkirakan ditumpanginya. Sekitar jam 21.30 wita petugas memberhentikan mobil itu dengan alasan ingin menitip barang untuk dikirimkan. Usai itu petugas melihat seorang penumpang yang sudah dicurigai inisial RD akhirnya langsung ditangkap oleh petugas”, ucap Akp H. Ibnu Subroro.

Ketika dilakukan penggeledahan  pada tas milik RD ditemukan 4 paket serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,4 gram”, terangnya.

Pengakuan RD setelah ditangkap, narkotika jenis sabu-sabu yang ia miliki ini akan diserahkan kepada seseorang yang berada di Tanjung, Tabalong. Serta ia menerima upah sebesar Rp 1.500.000,-(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari seseorang yang berada di Banjarmasin.

Saat ini RD beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Laston/Din).