X
 


Polda Metro Jaya dan Kementerian ATR/BPN Berhasil Ungkap 7 Tersangka Sindikat Mafia Tanah, 2 Tersangka DPO

SPB - Feb 12, 2020 22:52:27

SINARPAGIBARU, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap sindikat mafia tanah dengan memalsukan sertifikat tanah milik korbannya dalam kasus jual beli rumah mewah di beberapa wilayah termasuk Jakarta.

Dari pengungkapan itu diamankan sebanyak 7 orang yakni nama-nama pelaku tetsebut, Raden Handi, Arnold Yosep, Henry Primariandy, Siti Djubaedah, Bugi Martono, Dimas Okgi, dan Denny Elza.

Sedangkan dua orang tersangka lain, Neneng dan Ayu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), satu tersangka lain Dedi Rusmanto tengah menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang dengan kasus serupa.

"Tujuh pelaku yang berhasil diamankan, memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya. Dimana kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban". Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Nana Sudjana di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (12/2/20).

Irjen Pol. Nana mengatakan korban yang diketahui bernama Indra Hosein melapor ke Polda Metro Jaya bahwa sertifikat Tanah dan rumahnya dipalsukan. Ungkap Nana

"Saat itu awal kasus ini ketika korban ia ingin menjual tanah dan rumahnya di daerah Jakarta Selatan seharga 70 Milliar rupiah kepada rentenir". 

Mengetahui korban menjual rumah, tersangka Dian menemui korban bermaksud untuk membelinya, dan tersangka meminta melakukan pengecekan ke aslian sertifikatnya kepada salah satu Notaris yang memang sudah di siapkan oleh pelaku. 

“Ternyata Notaris ini bodong, dengan nama kantor Notaris Idham. Disana tersangka Raden Handi mengaku sebagi Notaris, lalu memeriksa sertifikat tanah korban". Papar Nana

Lanjut Nana, Setelah dilakukan pemeriksan korban menyerahkan fotocopy sertifikat miliknya untuk dilakukan pengecekan di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN). Selang beberapa waktu korban dan tersangka Dedi Rusmanto mendatangi kantor BPN, Rupanya dari fotocopy sertifikat yang diberikan korban saat di kantor notaris itu menjadi awal buruk korban, pelaku telah membuat sertifikat serupa yang mirip dengan milik korban.

Ketika korban dan tersangka berada di BPN, tersangka memberitahu kepada korban bahwa sertifikat itu dinyatakan ke asliannya, namun usai diperiksaan tanpa sepengetahuan korban, sertifikat itu pun akhirnya ditukar, dengan sertifikat palsu yang memang sudah disiapkan oleh para tersangka.

“Setifikat yang asli ini simpan oleh tersangka Dedi Rusmanto yang palsu di serahkan kepada korban yang saat itu di wakili oleh saudara Lutfi,” Ungkap Nana.

Setelah berhasil mengambil sertifikat tanah korban Dedi Rusmanto pun akhirnya mendapatkan upah sebesar Rp. 30 juta. Setelah itu Dimas dan Ayu pun menjalankan aksinya.

Keduanya berusaha untuk bertemu dengan seorang rentenir yang menyamar sebagai pemilik setifikat itu, hanya saja keduanya mengunakan KTP identitas Ilegal dengan bekerja sama oleh salah satu oknum kantor Kelurahan.

Dengan indentitas itu, pelaku menyakinkan rentenir itu, dan mengagungkan sertifikat tersebut senilai Rp. 11 miliar. Selanjutnya terjadi kesepatakan baik kedua belah pihak.

“Uang Rp. 11 miliar itu di ditransfer ke rekening bank Danamon dan ditarik tunai untuk diserahkan ke tersangka Arnold dan Neneng,” katanya.

Korban menyadari jika sertifikatnya telah di palsukan saat, ada seseorang yang berniat untuk membeli rumahnya, saat dilakukan pengecekan di BPN korban pun kaget jika sertifikat milik palsu.

“Korban baru sadar kalo sertifikatnya ini palsu ketika ada orang yang mau beli rumahnya. Saat di cek ke BPN ternyata dokumen setifikatnya palsu,” ucapnya.

Atas kasus ini ditaksir kerugian mencapai Rp. 85 miliar termasuk kerugian korban Rp. 70 miliar dan settifikat rumah diagungkan ke rentenir sebesar Rp. 11 miliar, dan beberapa pinjaman lain.

Atas perbuatan tersangka, kini 7 orang pelaku yang diamankan dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 264 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau undang-undang republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 pasal 3,4,5 tentang tindak pidana pencucian uang. (Nanggar)