X
 


Pesan JM Hendro Untuk Pj Bupati, Mutasi Promosi Pejabat Harus Memenuhi Standar Reward-Punishment

SPB - Aug 17, 2021 09:27:15

SINAR PAGI BARU, KAB. BEKASI - Sejak pengangkatannya sebagai Pj Bupati pada 21 Juli 2021 telah langsung melakukan beberapa langkah cepat dalam upaya pembangunan Kab Bekasi. LSM Penjara Indonesia sangat mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja yang ditunjukan oleh DR Dani Ramdan MT, demikian dikatakan JM Hendro Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi melalui pesan watsapp nya Senin (16/08).

Menurut Hendro, ada satu langkah kebijakan dari Pj Bupati yang hingga saat ini sangat dinanti oleh para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten, apalagi jika bukan persoalan jabatan, yaitu pelaksanaan mutasi promosi. 

"Sejauh analisis kami, sengkarut capaian pembangunan yang bahkan hingga pada pertengahan tahun 2021 ini malah nyaris stagnan bagai memasuki zaman aufklaruung (zaman kegelapan) di wilayah Industri terbesar di asia tenggara ini, awalnya dimulai dengan carut-marutnya proses pengisian jabatan," beber Hendro.

Dijelaskannya, beberapa kali kegiatan mutasi-promosi terutama dimasa jabatan Bupati pengganti sisa akhir masa jabatan kemarin, dilaksanakan bak seorang pengemudi amatir yg dipinjamkan super-car namun dikendarai dengan ugal-ugalan. 

Akibatnya, sejumlah aturan secara terang benderang ditabrak, semuanya harus sesuai keinginan pengemudi dan persetan dengan segala urusan aturan perundangan. 

(1) Sejumlah jabatan dibiarkan kosong dalam waktu yang lama, sejumlah jabatan seolah secara sengaja diisi oleh Plt. Masalah motif, seolah wallahu'alam bissawab. 

(2) Daftar urutan kepangkatan diabaikan, pejabat eselon IV-a tanpa diklat PIM langsung bisa melenggang promosi ke eselon III-b. 

(3) Sejumlah pegawai fungsional beralih status dan langsung menjadi pejabat struktural. 

(4) Belum lagi jika kita bicara urusan Kompetensi SDM dalam penempatan aparatur pada jabatan, yang jauh panggang daripada api. 

Ukuran reward atas semua-nya, mungkin dianggap wallahu'alam bissawab.

Ukuran punishment atas semua-nya, juga mungkin dianggap wallahu'alam bissawab. 

"Kami mensinyalir motif-motif diatas selama ini dilakukan hanya sebatas memperoleh keuntungan materi semata, baik oleh sang user maupun oleh para kleptokrat yang bersembunyi dibalik sang user," kata Hendro.

Karena itu lanjutnya, jika direncanakan pengisian jabatan eselon II-III & IV melalui kebijakan mutasi-promosi, hendaknya Pj Bupati lebih mengedepankan aspek-asek sbb : 

1. Mutasi-Promosi harus mengacu pada :

a. Permen PAN RB No 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier

b. Peraturan Bupati (Perbup) No 40 Tahun 2020. 

2. Hasil assissment (Uji Kompetensi) terhadap seluruh eselon III-IV yg telah dilaksanakan dengan menggunakan dana APBD pada TA 2019 & 2020 lalu. 

3. Mengedepankan DUK (daftar urutan kepangkatan) dan hasil Diklat/Bintek Kedinasan. 

4. Mengembalikan pejabat struktural yang berasal dari fungsional, kembali ke jabatannya semula, sebagai pejabat fungsional 

Dengan demikian, diharapkan maka pejabat yang akan mengisi jabatan-jabatan memenuhi standar reward-punishment, the man on the right job, hingga upaya menuju transformasi birokrasi dan good & clean governance setahap-demi setahap dapat tercapai.

Terkait dengan Hari Jadi Kab Bekasi ke-71 yang jatuh pada 16 agustus 2021 ini, maka LSM Penjara Indonesia berharap kiranya ini dapat dijadikan momentum yang tepat yang dapat dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi dan dapat menjadi kado terindah bagi masyarakat Kab Bekasi. (sr/bd)