X
 


Perkembangan Kasus OTT KPK Walikota Cimahi Ajay Diakhir Februari 2021

SPB - Feb 28, 2021 11:07:18

SINAR PAGI BARU – JAWA BARAT.

Terkait kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) diduga penyuapan orang nomor satu di Cimahi, Walikota Cimahi Ajay Mochamad Priatna, oleh terdakwa Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda (KB) Hutama Yonathan, masalah perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi.

Dalam kasus tersebut, pihak dari Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Empat orang saksi, yang terdiri dari karyawan PT Trisakti Manunggal Prakasa Internasional, (TMPI) Muhammad Ridwan, Kepala Bidang Tata Bangunan pada Dinas Pekejeraan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Deni Herdiana, Kepala ULP Pemkot Cimahi, Ainul Yakin dan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkot Cimahi, Aris Purnomo.

Hal itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Menurut Ali, mereka akan diperiksa terkait dugaan suap dalam perizinan di kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 yang menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna),” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan untuk mengurus izin pembangunan gedung. KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.

Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Bagdja)