X
 


Percepat Redistribusi Tanah, Kementerian ATR/BPN Bersama KLHK Susun Strategi di Awal Tahun 2020

SPB - Jan 08, 2020 10:13:41

SINARPAGIBARU, JAKARTA - Dalam melakukan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan di bidang pertanahan perlu dilakukan penataan aset yang meliputi legalisasi aset dan redistribusi tanah. Legalisasi aset yang telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai sukses pada 3 tahun belakangan ini dengan mencapai target yang fantastis setiap tahunnya. Di samping itu, program redistribusi tanah juga mendapat perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo guna menciptakan keadilan yang merata.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra mengatakan bahwa kegiatan redistribusi tanah merupakan salah satu tugas utamanya saat ditunjuk sebagai Wakil Menteri. "Ada dua tugas saya saat menjadi Wakil Menteri yakni mengurangi sengketa dan konflik agraria serta Redistribusi Tanah," ujar Surya Tjandra dalam rapat koordinasi dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Ruang Rapat Menteri LHK, Senin (06/01/2020).

"Untuk redistribusi tanah, pelaksanaannya sudah di atas seratus persen pada tahun 2019. Kegiatan redistribusi tanah ini akan kita lanjutkan karena masih ada masyarakat yang tinggal di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU). Ke depan, kita ingin melaksanakan kegiatan redistribusi tanah dengan pendekatan tata ruang dan lingkungan. Kita juga akan menetapkan 7 (tujuh) provinsi sebagai _pilot project._ di mana harus melibatkan Gubernur karena mereka berwenang menetapkan lokasi. Namun, kami butuh peran KLHK," ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.

Hingga tahun 2019 kemarin, program redistribusi tanah sudah mencapai 2,5 juta hektare. Atas hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Muhammad Ikhsan mengungkapkan bahwa masalah dalam pelaksanaan redistribusi tanah ini terkait tata batas. "Pelaksanaan redistribusi tanah ini mendapat kendala dari kawasan hutan, terutama dalam penetapan tata batas kawasan hutannya," ungkap Muhammad Ikhsan.

Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa pertemuan kali ini memang bertujuan untuk menjalin komunikasi, terutama penyelesaian program redistribusi tanah. "Intinya kita perlu kolaborasi bersama dalam penyelesaian Reforma Agraria. Kegiatan ini juga perlu dilanjutkan dengan pemberdayaan masyarakat," kata Sekretaris Jenderal.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Infrastruktur Keagrariaan, R. Adi Darmawan menuturkan bahwa kegiatan redistribusi tanah dapat berjalan lancar apabila terjalin kerja sama yang bagus antar lintas sektor Kementerian. "Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan sangat lancar melakukan kegiatan pemetaan dalam rangka Ibu Kota Negara (IKN) karena bekerja sama dengan tim KLHK. Mengenai redistribusi tanah ini, mungkin kami bisa diberitahu berapa kebutuhan tenaga untuk lakukan pengukuran dan pemetaan agar dapat kami persiapkan," tutur Dirjen Infrastruktur Keagrariaan.

Lebih lanjut, Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan, Suyus Windayana mengatakan bahwa kegiatan redistribusi tanah ini nantinya akan mengenalkan banyak konsep baru. "Redistribusi tanah ini tidak hanya bagi-bagi tanah saja, tapi juga ada pemberdayaan masyarakat serta hak komunal masyarakat. Lalu, untuk menjaga kelestarian lingkungan, kita perlu mengingatkan masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan," ujar Suyus Windayana.

Perlunya kerja sama yang baik dalam mencapai target redistribusi tanah, Wakil Menteri LHK, Alue Dohong menyarankan kepada seluruh jajaran yang ada pada rapat koordinasi kali ini agar membentuk tim kerja bersama yang beranggotakan dari masing-masing Kementerian terkait. “Segera bentuk tim kerja untuk mempercepat pelaksanaan redistribusi tanah,” tutup Alue Dohong. (Gtg/hms)