SINARPAGIBARU, BINJAI
Warga Keluhkan Kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait adanya Pemalsuan sertipikat tanah yang diduga ada kerja sama antara penyerobot dan Oknum BPN di Binjai. Hal ini menjadi kecurigaan ahli waris saat mengetahui bahwa sudah ada sertifikat tanah hak milik nomor 1/1969 atas nama Lesmano Fudjiarta. Padahal ahli waris mengakui bahwa tanah tersebut belum pernah dijual atau dialihkan kepada siapapun.
Sertifikat tanah nomor 1/1969 yang disahkan Oleh Kantor BPN Kota Binjai letaknya berbeda dengan lokasi tanahnya. Sementara Pemilik/ Ahli Waris tanah Tengku Zulkifli Kamil dengan surat keterangan Kecamatan Binjai kota nomor: 593.21/BK/II/2016, Letaknya sesuai dengan letak tanah dan objek yang yang tercantum.
Merasa tanah yang dikuasai orang yang tidak bertanggung jawab Tengku Zulkifli Kamil telah melaporkan dugaan pemalsuan surat ini dengan nomor laporan polisi:LP/234/V/2018/spkt-AP olres Binjai,tanggal 07 Mei 2018 atas nama pelaku Tjipta Fudjiarta. Adapun Barang bukti 1 lembar foto copy sertifikat tanah dari Departemen Agraria dan 1 lembar foto copy surat keterangan Sekda Kota Binjai.
Tengku Zulkifli Kamil melalui kuasanya Tengku Fadlan Effendi mengungkapkan kepada wartawan SPB sangat kecewa terhadap kinerja BPN Kota Binjai. Menurutnya, “kenapa kami mau mensertifikatkan tanah ditolak oleh BPN Kota Binjai dengan alasan surat sertifikat tanah itu sudah ada, Padahal sudah jelas sertifikat itu palsu letak tanahnya saja sudah berbeda dan tidak ada stempel dari BPN Kota Binjai.” Cetus Tengku Fadlan
Ditempat Berbeda, Kepala Seksi Bidang Sengketa Kantor BPN Kota Binjai Oloan Pasaribu, didampingi R Nasution biro hukum BPN Kota Binjai, membenarkan pernah menerbitkan sertifikat tanah tersebut dan tanah tersebut masih dalam perkara dan kita pihak dari BPN Kota Binjai masih menunggu fatwa dari Mahkamah Agung.
Masalah asli atau tidaknya sertifikat tanah tersebut Saya tidak bisa menjawab,” cetus Oloan.
Saat ditemui, Aiptu Suryono selaku penyidik yang menangani kasus perkara ini menyatakan pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan terhadap Tjipta fudjiarta. Kepolisian Polres Binjai juga sudah memanggil tiga kali pihak BPN Kota Binjai, namun pihak BPN Kota Binjai tidak ada hadir.
Saat Reskrim Polres Binjai sudah melakukan penggeledahan kantor BPN Kota Binjai dan hasilnya tidak ada ditemukan warka untuk sertipikat tersebut.“Ini menjadi satu kesimpulan sementara bahwa sertifikatnya tidak pernah diterbitkan oleh BPN Kota Binjai, “tegasnya.
Penulis : Sr/Hr
Foto : Gedung BPN Binjai, Sumatera Utara