X
 


Penjelasan Deputi Kelembagaan Kemenkop UKM Tentang Primer Koperasi Solusi Untuk Pengelolaan Sampah Nasional

SPB - Sep 05, 2018 14:58:01

SINARPAGIBARU, JAKARTA.

Asrul Hoesein menyampaikan, dari masa ke masa kepedulian pemerintah dan pemda terhadap masalah sampah masih kurang diperhatikan. “Andai saja pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan sampah, sejak 10 tahun lalu, dengan melibatkan lintas sektor pemerintah dan seluruh komunitas masyarakat tentu sampah sudah dapat dimanfaatkan sekarang ini”, ujar Asrul membuka paparannya dalam kegiatan Forum Discussion Group (FGD) yang diselenggarakan Deputi Restrukturisasi – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah (Kemenkop & UKM) dengan tema “Bank Sampah Sebagai Entity Bisnis Koperasi” di Bogor, Selasa, 20 April 2018 lalu.

DEPUTI KELEMBAGAAN KEMENKOP & UKM, UNTUNG TRI BASUKI TENTANG PRIMER KOPERASI SOLUSI UNTUK PENGELOLAAN SAMPAH NASIONAL.

Mengenai manfaat sampah yang diperoleh dari pengelolaan sampah untuk gerakan ekonomi dalam menunjang terciptanya lingkungan yang bersih di masyarakat, perlu memiliki induk dalam bentuk Primer Koperasi yang dapat menaungi semua bank sampah dan seluruh masyarakat rumah tangga, ungkap Untung Tri Basuki yang sudah kletokan di dunia perkoperasian ini di ruang kerjanya, Senin (3/9) kemarin.

Menurutnya, strategi berjalannya pengelolaan persampahan nasional, baik itu organik maupun anorganik, menurutnya Kementerian Koperasi dan UKM adalah perlintasan tercapainya tujuan Perpres No.97 Tahun 2017 tentang Kebijaksanaan dan Strategi Nasional (Jaktranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Bank-bank sampah bila tidak didukung kelembagaan yang kuat berbasis gotong royong secara bersama-sama berupa Primer Koperasi Bank Sampah yang merupakan Rumah Bersama, maka pengelolaan sampah, sudah bisa ditebak, tidak akan efektif dan tidak berkelanjutan.

“Akan banyak koperasi (bank sampah) yang akan ditutup kementeriannya bila masing-masing bank sampah mendirikan koperasi sendiri-sendiri”, tegasnya.

Lebih lanjut, Untung menerangkan, bahwa pelaku pengelola sampah baik itu bank sampah maupun rumah tangga itu sendiri harus dihimpun dan diorganisir lewat berkoperasi.

Pemerintah lewat lintas sektor harus serius dalam pengelolaan limbah sampah ditengah masyarakat karena dampaknya sangat bagus, selain menjaga kebersihan, limbah sampah didaur ulang, menjadi unit usaha berbasis koperasinya, seperti kerajinan tangan, gelas plastik, piring plastik, dan lainnya dan bisa menjadi suatu produk yang bernilai ekonomi.

Selain itu, dalam Primer Koperasi Bank Sampah, masyarakat yang terlibat didalamnya dapat melakukan simpan-pinjam, menerima SHU, dan sebagainya. Dengan demikian Untung menekankan, agar pemerintah dan pegiat komunitas Bank Sampah, jika ingin mewujudkan Indonesia bebas sampah di tahun 2020, maka konsep Bank Sampah sebaiknya harus dibangun dengan berkoperasi.
(agus nixon/AH)