X
 


Pengadilan Agama Semarang berikan Asuransi Jiwa Untuk Para Jurusita

SPB - Jun 26, 2020 10:56:50

SINAR PAGI BARU, SEMARANG.

Tim penelitian Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia berkesempata melakukan penelitian lapangan tentang Naskah Akademik Pembentukan Jabatan Fungsional Jurusita Pengadilan di wilayah Pengadilan tinggi Jawa Tengah. Kali ini Tim penelitian mengunjungi Pengadilan Agama Semarang, Selasa (16/6/20).

Pandemi Covid-19 tidak menghalangi tim penelitian untuk mencari data dan informasi terkait masalah kejurusitaan yang sudah menjadi bahan pembicaraan di kalangan seluruh Jurusita yang ada di Indonesia. 

Tim Penelitian ini terdiri dari 5 orang yaitu Zulfia Hanum selaku koordinator peneliti, Muhamad Zaky Albana selaku Peneliti II, Johanes SS, Mariyam Sugiarti, dan Imam Buhori selaku Sekretariat/Pengolah Data Penelitian.

Koordinator Tim Penelitian Puslitbang Kumdil, Zulfia Hanum menyampaikan bahwa kedatangan tim penelitian ini bermaksud untuk menghimpun data dan informasi terkait seluruh kegiatan jurusita pengadilan beserta hambatan dan halangan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan penjurusitaan. 

Hal yang lebih penting lagi Zulfia ingin tahu lebih jauh mengenai asuransi jiwa yang diperuntukan bagi para jurusita di Pengadilan Agama Semarang yang tidak dilakukan oleh Pengadilan lain yang ada di seluruh Indonesia.

Mengingat resiko pekerjaan jurusita pengadilan yang sagatlah riskan dan cukup berbahaya, dari mulai kecelakaan berkendara sampai dengan ancaman pembunuhan. 

Menanggapi pertanyaan tim peneliti tentang asuransi untuk para jurusita pengadilan, Anis Faud selaku Ketua Pengadilan Agama Semarang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Semarang bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia untuk menghadirkan Asuransi jiwa bagi para Jurusita Pengadilan Agama Semarang yang telah ditandatangani bersama. 

Anis Fuad menandaskan bahwa Asuransi Jiwa bagi para jurusita pengadilan ini merupakan bentuk Apresiasi bagi para jurusita di PA Semarang yang telah berkontribusi secara total bagi seluruh proses peradilan yang berlangsung di PA Semarang.

Kalau bukan Para Pimpinan Pengadilan yang memikirkan nasib para Jurusita, siapa lagi yang akan memikirkannya,” pungkasnya saat diwawancarai oleh tim peneliti Puslitbang Kumdil MA RI terkait asuransi jiwa untuk para jurusita pengadilan. 

Dia berharap dengan adanya asuransi itu, para jurusita akan merasa tenang untuk menjalankan kewajibannya sebagai ujung tombak pengadilan di seluruh wilayah PA Semarang yang terdiri dari 16 Kecamatan dan 170 Kelurahan.

Jurusita selaku jembatan antara Pengadilan Agama Semarang dan para pihak mengaku sangat senang dan berbahagia dengan hadirnya Asuransi Jiwa bagi mereka karena hal ini merupakan penyemangat dalam melaksanakan tugas negara tersebut. 

Salah seorang jurusita di Pengadilan Agama Semarang mengatakan bahwa medan yang harus dilalui dalam pemanggilan sidang, pemberitahuan putusan dan delegasi dari pengadilan lain amatlah menantang karena mereka harus melalui daerah perbukitan yang jalannya tidaklah mulus. 

Bahkan mereka harus memarkir motor di bawah kaki bukit sebelum mendaki bukit dengan berjalan kaki karena jalan tersebut merupakan jalan yang tidaklah mungkin dilalui sepeda motor. "Apalagi pada musim penghujan jalannya amatlah berlumpur dan licin sekali," kata dia. 

Sepeda motor yang digunakan adalah milik pribadi para jurusita itu sendiri dan bukannya motor dinas. Bahkan mereka pernah terperosok ke dalam kubangan lumpur dan terkilir kakinya. Hal itu merupakan salah satu pengalaman yang harus dialami Jurusita Pengadilan Agama Semarang dalam tugas penjurusitaannya sehari hari. 

"Mudah mudahan pengalaman ini membuka cakrawala berpikir para pimpinan Mahkamah Agung untuk membuat hal yang sama bagi seluruh jurusita yang ada di Indonesia dengan memfasilitasi kendaraan dinas bagi para jurusita dalam menjalankan tugas kesehariannya dan juga megapresiasi para jurusita pengadilan dengan menyediakan fasilitas asuransi bagi mereka," ujar jurusita itu.

Kegiatan tatap muka dengan para Jurusita Pengadilan Agama Semarang itu ditutup dengan seutas harapan dari Para Jurusita Pengadilan agar seluruh Jurusita Pengadilan memperoleh penghargaan atas segala pengorbanan yang mereka lakukan di lapangan sebagai penyambung lidah hakim dengan memberikan fasilitas yang menunjang pekerjaan mereka. 

Sejatinya “Roh”nya lapangan (para pihak yang berpekara di pengadilan) yang tahu hanya jurusita pengadilan karena merekalah yang langsung berhadapan dengan para pihak tersebut dan kondisi lingkungan sekitar dengan segala permasalahannya.

Sedangkan Rohnya persidangan hanya hakimlah yang tahu karena para hakim langsung berhadapan dengan para pihak di ruang sidang. Maka dari itu bila kerjasama antara Jurusita dan hakim ini berjalan dengan baik dan lancar maka penegakan hukum di seluruh pengadilan tidak mengalami hambatan karena jurusita dan hakimnya sejahtera semuanya.

(Berkam)