X
 


Pemerintah Siapkan KSP Untuk Atasi Permasalahan Pemanfaatan Tanah

SPB - Aug 31, 2018 14:41:16

SINARPAGIBARU, JAKARTA

Pengembangan kawasan atau infrastruktur kerap kali terhalang beberapa masalah terkait pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah. Hal tersebut dikarenakan adanya tumpang tindih data informasi geospasial tematik. Oleh karena itu, Pemerintah membuat kegiatan Percepatan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penggunaan tanah di seluruh indonesia.

Kebijakan Satu Peta adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000, sebagaimana disebut dalam Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016.

Pada acara talkshow  Metroplus tanggal 29 Agustus 2018, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Ir. Perdananto Aribowo turut menyampaikan beberapa pemahaman dan manfaat kebijakan KSP yang terus ramai diberitakan.

“Peran Kementerian ATR/BPN dalam menjalankan Kebijakan Satu Peta sebagai wali data dari dua belas tema, selain itu Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu simpul jaringan yang merupakan bagian dari Jaringan Informasi Geospasial Nasional atau JIGN," ungkap Perdananto Aribowo.

Dua belas tema yang dimaksud antaranya; Peta HGB, HGU, HPL, Izin Lokasi, RTRW, lahan sawah, dan lainnya.

Perdananto Aribowo menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan satu peta ini akan berguna bagi pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga) dan pemerintah daerah dalam berbagi data dan Informasi geospasial untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan data geospasial sehingga menjadi acuan bagi seluruh K/L dan Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan perijinan maupun Kebijakan. 

Pemerintah Jokowi-JK sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kewenangan akses untuk berbagi data dan Informasi Geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tanggal 21 Agustus 2018 dan rencananya Presiden juga akan meresmikan Geoportal Kebijakan Satu Peta.

“Kedepan tentu kita semua berharap masyarakat juga dapat mengakses geoportal KSP untuk memenuhi kebutuhan akan Informasi Geospasial di Republik Indonesia, ” ungkap Perdananto Aribowo. 

Koordinator utama Kebijakan Satu Peta adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai ketua pelaksana.

 

Penulis: Nanggar Ginting

Foto: Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Ir. Perdananto Aribowo Pada acara talkshow  Metroplus