X
 


Pelaku Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Tangkap Polres Rejang Lebong Bengkulu Tengah

SPB - Feb 09, 2019 09:11:57

SINARPAGIBARU , REJANG LEBONG- Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika di hadapan awak media mengatakan, Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh saudara JM merupakan adalah mantan suami korban ketiga yang melakukan pembunuhan berencana pada hari Sabtu tanggal 12 Januari tahun 2019. Mapolres Rejang Lebong Jum'at 8 Febuari 2019.

 

Pembunuhan ini dilakukan secara terencana karena mengaku merasa sakit hati dicerai oleh korban kemudian pelaku melakukan perencanaan, jadi pada saat pukul 03.00 pagi hari pelaku berjalan menuju rumah korban sekitar 2 km kemudian masuk ke pintu samping karena kebiasaan korban adalah sholat subuh  di masjid jadi pelaku ini yang merupakan mantan suami sudah tahu kebiasaan dari korban. Kemudian saat korban bangun dilakukan pemukulan oleh pelaku dengan menggunakan balok ini kemudian setelah itu korban melawan dan  putri korban Miranda kemudian melakukan perlawanan  kemudian dipukul dan di tusuk. Kemudian setelah itu Putri korban yang berikutnya Cika  umur 10 tahun  bangun dan kemudian menangis kemudian dilakukan penusukan oleh korban.

 

Untuk memastikan bahwa para korban sudah dalam keadaan meninggal di lakukan gerakan atau dilakukan jeratan di leher  dengan menggunakan kabel-kabel ini, kabel kabel charge HP dengan kabel charge laptop . Setelah itu , setelah melakukan pembunuhan pukul 05.30 yang bersangkutan kemudian keluar dari rumah tapi membawa barang-barang .

Barang yang diambil dari korban adalah  berupa cincin kemudian gelang dan 1 buah mobil 1 Evivi ,jadi mobil ini digunakan pelaku untuk keluar dari rumah pada pukul 05.30. Kemudian pelalu  menggunakan jilbab hitam dasar hitam ini untuk mengelabui bahwa yang bersangkutan seolah-olah sebagai korban. Mobil ini kemudian dibawa ke rumah sakit RSUD tujuannya untuk mengelabui. Setelah menaruh mobil di rumah sakit kemudian pelaku menggunakan ojek kembali ke rumah berganti baju kemudian itu ia bekerja seperti biasa. Sore hari pada saat rumah korban sudah ramai kemudian pelaku tahu banyak anggota Polisi dan buser di rumah pelaku kemudian menggunakan travel menuju Bengkulu. Kemudian berdasarkan olah TKP kita kembangkan bahwa yang bersangkutan akan melakukan melarikan diri menuju ke Lampung.

Kami sudah dibantu Jantra Polda dengan jajaran Polda akhirnya tersangka berhasil ditangkap dalam waktu 36 jam di Kampung Bunyi selatan di sebuah hotel kota manaf . Pelaku sudah berencana pergi ke Lampung. Namun alhamdulilah dalam waktu 36 jam berhasil menangkap pelaku kita bawa ke Polres dan kita kembangkan dan pasal yang kita terapkan pasal 340 pembunuhan berencana. Apa lagi dengan subsider junto 338, 365 ayat 3 ditambah dengan undang-undang perlindungan anak yang anak korban 10 tahun termasuk dalam kejadian tersebut.

 

Motifnya sendiri apa? Sakit hati karena korban ini adalah istri dari pada pelaku yang ke 3. Jadi si pelaku menceraikan istri pertama untuk menikah dengan si korban namun kemudian si korban malah menceraikan si pelaku. Jadi sakit dan tujuan adalah membunuh si korban. Tapi karena anak-anak ini kemudian bangun akhirnya ikut juga dibunuh untuk menghilangkan jejak anak tirinya korban.

 

Korbannya berapa? Korbannya 3 orang.

 

Jilbabnya dipakai oleh pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan salah satu saksi yang melihat bahwa dia memang menggunakan jilbab ini. Setelah kita tanyakan untuk mengelabui petugas bahwa seolah-olah menjadi korban.

 

Awal pengungkapannya pelaku melakukan seolah-olah 365? Ya betul.

 

Pengungkapan seperti apa? Pada proses ke TKP dan pengungkapan para saksi kita sudah bisa mengidentifikasi bahwa ini adalah antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Mengingat tidak ada pintu yang dirusak pada saat itu tidak ada barang yang diambil dan yang di ambil satu unit mobil untuk mengelabui. Disitu kita identifikasi apakah yang bersangkutan keterangan dari salah satu saksi yang bersangkutan memang sudah ada teror yang dilakukan terhadap keluarga korban. Jadi petunjuknya sudah ada teridentifikasi pada pelaku.(Ginting/Sri )