X
 


Pelaku Diduga Mencuri Roller Conveyor Milik PT. Conch

SPB - May 21, 2021 17:54:37

 

SINAR PAGI BARU, TANJUNG, POLDA KALSEL - Petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Upau berhasil menangkap 3 orang pria warga Desa Kaong Kecamatan Upau Kab. Tabalong yang diduga pelaku pencurian pada Kamis (20/05/2021).

Pria inisial WH(36), DI(24) dan EN(26) warga Desa Kaong Kecamatan Upau Kab. Tabalong ditangkap petugas karena diduga pelaku pencurian di lokasi A5 Koridor Belt Tambang Pt. Conch Desa Kaong Kec.upau Kab. Tabalong, Kalsel sebagaimana pengaduan korban di Polsek Upau pada Senin (03/05).

Sebagaimana keterangan korban bahwa pada Jum’at (30/04) siang barang milik perusahaan PT Conch telah hilang berupa 15 batang roller conveyor berukuran panjang 1,15 meter wama merah dan

37 batang roller conveyor berukuran panjang 60 cm wama hitam. Setiap Roller Conveyor yang berukurarn 1.15 meter dihargai sebesar 690 juta serta

Yang berukuran 60 cm dihargai sebesar 310 juta sehingga total kerugian yang dialami oleh Pt. Conch Sebesar Rp.21.820.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Upau yang dipimpin AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. Kasat Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap 3 Pria warga Desa Kaong Kecamatan Upau, Tabalong dengan inisial WH(36), DI(24) dan EN(26) yang diduga pelaku tindak pidana pencurian di PT. Conch yang mengakibatkan perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian puluhan juta rupiah karena alat roller conveyornya hilang.

Mereka bertiga ditangkap petugas pada Kamis (03/05) malam di sebuah Gudang Besi Trans Kalsel-Kaltim yang beralamat di Desa Mangkupum Kec. Muara Uya Kab. Tabalong.

Barang bukti yang disita petugas berupa 27 batang roller conveyor berukuran panjang 60 cm, 7 batang roller conveyor berukuran panjang 1,15 meter dan 2 unit sepeda motor.

Mereka bertiga beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Tabalong dan sedang menjalani proses pemeriksaan petugas serta hasil dari pengakuan mereka memang benar mereka bertiga melakukan aksi kejahatan pencurian roller conveyor milik PT. Conch.

“Selanjutnya dari ketiga pria tersebut diantaranya pria inisial WH (36) juga diproses hukum karena saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badah ditemukan WH yang tanpa hak Memilki, menyimpan membawa senjata tajam jenis penikam atau penusuk berupa 1 bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang kurang iebih 25 cm (dua puluh lima centimeter) dengan gagang berwarna coklat berbentuk kepala ular lengkap dengan kumpangnya yang terbuat kayu berwarna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah
kanannya”, terang Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong. (Din/Lasron).