X
 


PT Indotruck Utama Vs Konsumen: Pesan Alat Berat Belum Diterima

SPB - Apr 26, 2019 18:02:28

SINARPAGIBARU – JAKARTA.

Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan Nomor Perkara 75/Pdt.Sus/PKPU/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Arwan Koty dan Alvin sebagai pemohon melawan PT. Indotruck Utama sebagai termohon.

Dalam sidang sebelumnya, Arwan Koty dan Alvin menemukan banyak kejanggalan dari kesaksian para Saksi dari PT Indotruck Utama (termohon) yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Perseteruan antara Arwan Koty selaku Pemohon PKPU I dan Alfin selaku Pemohon PKPU II melawan PT. Indotruck Utama ini bermula dari Arwan dan Alvin, keduanya adalah ayah dan anak, masing-masing membeli dua alat berat (Escavator) dari PT. Indotruck Utama untuk membuka usaha tambang di Nabire-Papua.

Ayah dan anak itu masing-masing melakukan transaksi jual beli secara terpisah, Arwan Koty membeli satu unit escavator senilai Rp1,265 miliar, sementara anaknya Alvin membeli satu unit escavator yang lebih besar seharga Rp2,960 miliar.

Transaksi dilakukan pada tahun 2017, saat itu, baik Arwan maupun Alfin telah membayar lunas pembelian escavator sesuai dengan harga yang diberikan oleh PT. Indotruck Utama, termasuk membayar biaya pengiriman kedua alat berat tersebut ke Nabire-Papua.

Namun, setelah pembayaran telah dilakukan, kedua alat berat itu tak kunjung di serah terimakan kepada Arwan dan Alfin.

"Tidak ada bukti dari pihak PT. Indotruck Utama yang dapat menerangkan secara jelas telah diserah terimakan kedua alat berat itu kepada para pembeli ini”, ujar Wilibrodus Ardi SH, Kuasa Hukum Arwan Koty dan Alfin usai sidang kepada para wartawan, Rabu, (24/4).

Menurut Wili, serah terima kedua alat berat itu hendak dilakukan PT. Indotruck Utama di restoran saat pertemuan dengan kedua Pemohon PKPU, dengan dalih bahwa kedua alat berat sudah ada di dermaga dan siap dikirim ke Nabire melalui pihak ketiga bernama Soleh.

Tentu Arwan maupun Alfin tak mau menandatangani dokumen serah terima barang dalam PJB yang disodorkan PT. Indotruck Utama kepada mereka. Karena, dalam pasal yang tertera di dokumen Perjanjian Jual Beli (PJB) disebut kedua alat berat itu diserah terimakan di Yard atau di halaman Kantor PT. Indotruck Utama, bukan di tempat lain, ungkap Wili sembari menjelaskan bahwa kliennya ingin melihat fisik kedua alat berat tersebut sebab khawatir juga jika alat berat itu tak sesuai dengan pesanan.

Namun, anehnya, beberapa saat kemudian, PT. Indotruck Utama mengatakan bahwa mereka telah mengirim alat-alat berat itu ke Nabire melalui pihak ketiga yang dalam persidangan diketahui bernama Soleh.

Dalam kesaksian di persidangan, Soleh yang merupakan saksi dari PT. Indotruck Utama memberikan keterangan telah mengirim kedua alat berat itu ke Nabire melalui perusahaan ekspedisi atau pelayaran. Namun Soleh tidak dapat memberikan bukti dan dokumen-dokumen adanya pengiriman alat berat ke Nabire, terang Wili sambil mengepresikan kebingungannya kepada wartawan. 

Begitu juga dengan PT Indotruck Utama tidak mempunyai bukti atau dokumen-dokumen pengiriman alat berat yang dipesan kliennya, ungkap Wili.

Dalam persidangan kesaksian itu, Wili menyatakan kepada saksi bahwa jika tidak ada manifest atau dokumen bukti pengiriman, berarti you kirim apa nih? Kirim benar apa nggak? ya kan bisa saja saya bilang tidak ada pengiriman, kan begitu, ujar Wili di persidangan.

Wili menilai bahwa PT Indotruck Utama tidak benar sudah mengirim alat berat kepada kliennya sesuai pesanan. Kalau sudah dikirim, lazimnya ada tandatangan penyerahan barang atau dokumen lain.

Kalau nggak ada bagaimana dikatakan sudah dikirim? Ini miliaran loh. Jadi hal-hal janggal itu banyak sekali. tapi sebenarnya yang paling janggal ya itu bahwa PT Indotruck Utama menyatakan diri sudah mengirim, sudah menyerahkan, tapi bukan pada pembeli”, beber Wili.

Oleh karena itu, kliennya sebagai pembeli sampai dengan detik ini tidak menerima alat berat sesuai pesanan, maka kliennya dianggap patut meminta uangnya dikembalikan, tandas Wili.

Arwan dan Alfin mengajukan permohonan PKPU dengan termohon PT. Indotruck Utama yang merupakan anak dari perusahaan raksasa Indomobil ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, dimana keinginan Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II adalah menginginkan uangnya dikembalikan. (black/red)

 

Foto: ilustrasi.