X
 


PT. Adaro Metcoal Companies Serobot Hak Atas Tanah Warga Murung Raya

SPB - Mar 21, 2019 16:48:31

SINARPAGIBARU, MURUNG RAYA - Dari awal mulanya warga sudah berupaya membangun harapan pada setiap perusahaan yang berinvestasi di wilayah Murung raya khususnya dan Kalimantan Tengah umumnya bisa memberi suasana yang kondisif. Namun ternyata sebaliknya, khususnya PT. Adaro yang baru-baru ini telah mencoba menciptakan hal yang sekarang bahkan mungkin kedepan malah akan menghilangkan keamanan dan ketertiban pada warga sekitarnya yang memilik tanah/lahan dan kebun serta hal-hal sakral seperti makam (kuburan). 

 

Dari segi keamanan secara langsung warga merasa tidak aman dan tidak nyaman dengan kehadiran para perusahaan yang seolah tidak mengenal adat dan aturan serta undang-undang. Dengan perlakuan seperti itu maka jelas bahwa perusahaan tidak tertib peraturan undang-undang. 

 

Baru-baru ini telah terjadi tindakan sewenang-wenang terhadap warga pemilik tanah/lahan diwilayah Desa Penda Siron yang mana telah menjadi korban penyerobotan hak atas tanah yang memilik legalitas dengan jelas kepemilikannya. Awalnya warga mencoba melakukan koordinasi dengan maksud memberitahukan kepada pihak PT. Adaro bahwa dilokasi yang sekarang menjadi objek sengketa antara warga pemilik tanah dengan PT. Adaro ada status kepemilikannya. Namun pihak PT. Adaro menganggap hal itu hanya klaim yang tidak mempunyai dasar sehingga beberapa kali dilakukan mediasi baik langsung maupun lewat instansi pemerintah. 

 

PT. Adaro selalu mengabaikan baik legalitas maupun peraturan dan undang-undang terkait dengan hal tersebut. Seperti Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, undang-undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 dan Perda Kalimantan Tengah nomor 15 tahun 2012 yang mengacu tentang adanya pihak ketiga yaitu pemilik tanah didalam wilayah usaha pertambangan atau Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh pemerintah/Kementerian Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral. 

 

Dengan cara menghindar mulai dari penyampaian aturan melalui mediasi sampai kepada mengarahkan pihak pemilik tanah/ lahan pihak PT. Adaro melalui seseorang yang berkompeten seperti petinggi di managemen Comunity (Ignatius Irianto) yang telah beberapa kali mengungkapkan bahkan tidak mengakui adanya kepemilikan di areal kegiatan mereka, sampai akhirnya mengeluarkan pernyataan bahwa "silahkan yang merasa para pemilik tanah/lahan mengajukan gugatan ke pengadilan atau badan hukum yang punya otoritas yang bisa memberi putusan, apabila ternyata pihak PT. Adaro salah, akan bayar". Ungkapnya. 

 

Terkait pernyataan itu seorang tokoh pemuda bernama (Nanda) sekaligus tokoh warga Kecamatan Laung Tuhup, juga keluarga korban penyerobotan hak oleh PT. Adaro, mengomentari pernyataan dan menyampaikan kekhawatirannya, "kalau sampai setiap perusahaan yang berinvestasi diwilayah Murung Raya ini mencoba menciptakan hal yang tidak memungkinkan bagi para warga pemilik tanah yang berada disekitar atau didalam wilayah kegiatan perusahaan maka akan seperti apa nasib dan masa depan anak cucu akhirnya kalau selalu di arahkan ke pengadilan". Tegasnya. 

 

"Bagaimana dengan warga yang tidak mampu baik sumber daya manusianya ( SDM) atau segi kemampuan financialnya untuk melangkah menuju letak keadilan. Itupun belum tentu otoritas yang memberi putusan sesuai dengan amanat dalam peraturan dan undang-undang".

 

Terlepas dari sebuah pernyataan PT. Adaro tersebut pihak pemilik tanah atas nama keluarga (alm) Mawardi yang terletak di wilayah Sungai Baubau yang sekarang adalah pihak korban mencoba mengikuti saran dan arahan dari PT. Adaro ke Pengadilan dan yang ditunjuk satu-satunya adalah Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Dengan harapan upaya itu bisa memberi yang namanya keadilan walaupun dengan kondisi sangat terpaksa baik financial maupun waktu untuk mengikuti atau menghadiri persidangan. Akan tetapi dari proses pemanggilan pertama sampai pemanggilan ketiga pihak PT. Adaro (tergugat) dan yang turut tergugat tidak bersedia hadir (mangkir) dengan berbagai macam alasan mulai dari bertepatan dengan masa cuti bahkan sampai karena salah alamat panggilan. Terang tokoh warga yang juga korban penyerobotan PT. Adaro. (Bersambung edisi selanjutnya). (Juanda S)