X
 


PMI Yang Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Koper Di Arab Ternyata Non Prosedural

SPB - Jan 31, 2021 21:24:33

SINAR PAGI BARU – TANGERANG.

Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tewas mengenaskan ditemukan dalam koper akhir bulan November tahun 2019 lalu di Arab Saudi hari ini, Minggu (31/1/2021) tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul pukul 12.00 Wib. Jenazah langsung disholatkan di Masjid At-Taqwa RT 004/01 Desa Bakung, Kec. Kronjo, Kab. Tangerang.

PMI itu adalah gadis berusia 18 tahun bernama Afriyani, warga RT 004/01 Desa Bakung Kronjo, Kabupaten Tangerang yang diduga sebagai penempatan PMI non prosedural ke negara Arab Saudi.

Isak tangis keluarga menyelimuti kedatangan jenazah Afriyani hingga ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat di Desa Bakung.

Disisi lain, kematian Afriyani yang sangat menyedihkan itu, dari keterangan Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Tangerang, Marnan Sarbini mengatakan bahwa dari keterangan kepolisian disana (Arab-red), Afriyani ditemukan dalam sebuah koper dalam keadaan yang sudah tidak bernyawa.

Afriyani dikabarkan kabur dari majikannya di Arab dan terlantar hingga tujuh bulan lamanya, yang ternyata diketahui dalam keadaan yang sakit. Karena sakit yang dideritanya itu Afriyani meninggal dunia.

Kemudian oleh temannya yang juga adalah PMI Kaburan di negara itu, memasukkan jenazah Afriyani ke dalam koper dan ditaruh  di pinggir jalan Kota Mekkah, Arab Saudi, dengan berharap agar jenazah Afriyani ditemukan oleh orang lain dan dibawa kembali ke Indonesia, ujar Marnan saat dikonfirmasi wartawan media ini, Minggu (31/1/2021).

Diketahui, Marnan Sarbini adalah Ketua FPMI Kabupaten Tangerang yang menerima kuasa dari pihak keluarga almarhum Afriyani untuk mengurus kepentingan hukum termasuk pemulangan jenazah Afriyani ke Indonesia.

"Alhamdulillah, akhirnya setelah menunggu cukup lama, akhirnya jenazah Afriyani dipulangkan dan sudah dimakamkan di TPU desa setempat," katanya.

Masih dari keterangan Marnan bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan hukum atas penempatan Afriyani ke negara Arab Saudi, diantaranya adalah mengenai usia yang diduga sengaja dipalsukan saat diberangkatkan Arab Saudi.

Hasil investigasi yang dilakukannya, ditemukan keterangan bahwa Enjaz Visa milik Afriyani diterbitkan oleh PT. Alrajhi Asia Mandiri. Padahal perusahaan itu tidak memiliki SIP3MI (Surat Ijin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

Yang lebih parahnya lagi, data-data Afriyani tidak ada dalam data dinas ketenagakerjaan setempat dan tidak ada dalam data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKO) di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tegas Marnan.

Diketahui, Kepala Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani pada saat Pemerintah Indonesia mengetahui kematian PMI bernama Afriyani akhir November 2019, langsung mendatangi pihak keluarga korban, 30/11/2020.

Pada saat itu, Benny Rhamdani menyampaikan bahwa keberangkatan Afriyani adalah penempatan secara nonprosedural dan dia berjanji akan membahwa pihak-pihak yang terlibat diproses hukum.

Benny mengecam dan mengutuk peristiwa yang terjadi kepada Afriyani, karena menurutnya sejak tahun 2015 pengiriman TKI ke Timur Tengah sudah distop. (charles sijabat)