X
 


Mudahkan Pelaksanaan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Kenalkan Aplikasi PTM

SPB - Sep 07, 2021 09:58:07

SINAR PAGI BARU, JAKARTA - Kegiatan Reforma Agraria dilaksanakan melalui dua pendekatan, yaitu penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dilaksanakan melalui program legalisasi aset dan mendaftarkan tanah-tanah transmigrasi. Pelaksanaan penataan aset bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga melaksanakan kegiatan redistribusi tanah kepada para petani, yang tanahnya bersumber dari tanah eks Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar serta tanah yang sudah habis HGU-nya.

Selain melaksanakan kegiatan penataan aset, pelaksanaan kegiatan Reforma Agraria juga dilaksanakan melalui kegiatan penataan akses. Dalam pelaksanaan kegiatan penataan akses, Kementerian ATR/BPN melakukan pendampingan kepada masyarakat pemegang sertipikat tanah dan menghasilkan data serta informasi jumlah Kepala Keluarga penerima Akses Reforma Agraria. Namun, data dan informasi yang diperoleh tersebut belum dikelola dan diinventarisir secara optimal.

Guna mengatasi kendala tersebut, perlu dibuat suatu basis data Penerima Akses Reforma Agraria yang digunakan sebagai salah satu data dasar yang dapat menampilkan data spasial maupun tekstual yang berisi informasi di mana, apa, kapan, bagaimana dan oleh siapa pemberdayaan dilakukan, sehingga diciptakan suatu aplikasi, yaitu aplikasi PTM.

“Aplikasi PTM adalah aplikasi sistem informasi untuk keperluan penyediaan data pemberdayaan tanah masyarakat by name by address secara cepat, lengkap, akurat, mudah diakses dan terintegrasi baik secara sektoral maupun regional,” kata Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau, Senin (06/09/2021).

Direktur Jenderal Penataan Agraria mengemukakan bahwa aplikasi PTM memuat data lokasi bidang tanah dari pelaku usaha yang diintegrasikan dengan data di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila sudah terdaftar, sedangkan bila belum terdaftar maka diberi titik koordinat tengah dari lokasi lalu menampilkannya ke dalam peta sebaran lokasi pemberdayaan di seluruh Indonesia. “Aplikasi ini juga memuat data inventarisasi pemberdayaan tanggal, bulan dan tahun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, aplikasi PTM memuat data sektor usaha, jenis sektor usaha dan jenis sub sektor usaha yang telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) serta memuat juga data Tahapan Pemberdayaan Tanah Masyarakat yang terdiri dari data sosial ekonomi pelaku usaha, pendampingan, akses permodalan dan bantuan lainnya, kelembagaan sampai dengan diversifikasi usaha secara berkelanjutan.

“Aplikasi PTM ini memuat data pemberdayaan dan merupakan inisiatif Kementerian ATR/BPN selaku fasilitator dan kolaborator dari seluruh pemangku kepentingan terkait, seperti kementerian/lembaga sektoral, perbankan, Non-Governmental Organization (NGO), dan swasta,” jelas Direktur Jenderal Penataan Agraria.

Sebagai informasi, aplikasi PTM ini merupakan subsistem dari aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian ATR/BPN dengan laman https://ptm.atrbpn.go.id. Dan untuk saat ini, aplikasi tersebut baru bisa diakses oleh jajaran internal, tetapi agar bisa dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan terkait, ke depannya aplikasi ini dirancang dengan berbasis web dan mobile dengan multi user, di antaranya pengguna dari kementerian/lembaga terkait, organisasi perangkat daerah terkait, pihak swasta, hingga pihak-pihak yang membutuhkan data tersebut. (Gtg)