X
 


Meski Gunakan Anggaran Ratusan Milyar, Menteri Sandiaga Uno Tegaskan CHSE Itu Sifatnya Sukarela

SPB - Oct 07, 2021 15:14:40

JAYAPURA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan,”CHSE itu sifatnya voluntary atau sukarela. Sesuai dengan inisiatif dari masing-masing penyelenggara pariwisata dan ekonomi kreatif dan tidak ada arahan bahwa sertifikasi CHSE itu mandatori,” tegas Sandiaga Uno di Jayapura (6/10/2021).

“Kita pastikan standar CHSE ini akan menjadi gold standard. Yang sama-sama kita adopsi, baik pemerintah maupun industri, sehingga pariwisata akan semakin berkelanjutan,” tandas Sandiaga.

Sebelumnya, Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono mengatakan, kewajiban sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environment) itu bersifat kontra produktif dengan upaya pelaku industri pariwisata untuk bangkit dari keterpurukan. Pelaku industri harus mengeluarkan biaya untuk mendapat sertifikasi CHSE dan ini akan memberatkan pengelola usaha pariwisata karena biaya sertifikasinya tidak murah.

"PHRI DKI menyatakan menolak jika CHSE diwajibkan. Kami menginginkan hal tersebut dilakukan secara bertahap dan kita cari solusi terbaik supaya tidak menjadi beban dari industri yang sekarang sedang melangkah untuk bangkit dari keterpurukan," kata Sutrisno Iwantono.

Dijelaskan Sutrisno, dari data Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 29.243 hotel bintang dan non bintang. Maka apabila biaya sertifikasi ditetapkan Rp10 juta saja akan terkumpul Rp292 miliar lebih per tahunnya, sementara 'gimik' marketing CHSE juga tak berkontribusi banyak terhadap okupansi,” ungkap Sutrisno.

Sementara itu sumber wartawan SPB mengatakan, "Bagaimana mungkin suatu kegiatan yang sifatnya voluntary menghabiskan dana sampai ratusan milyar?". Dijelaskannya, berdasarkan berdasarkan data, tanggal 27 Oktober 2020 lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dengan BUMN PT. (Persero) Sucofindo baru menanda-tangani kontrak sebesar Rp 71,9 Milyar untuk pelaksanaan Sertifikasi CHSE pada Destinasi dan Usaha Pariwisata Tahun Anggaran 2020 (pelaksanaannya kurang lebih satu bulanan dengan biaya Rp 71,9 Milyar).

Tanggal 3 November 2020 Kementerian Parekraf juga menanda-tangani kontrak sebesar Rp 9,2 Milyar untuk kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan Pasar Domestik dalam Rangka Sosialisasi Protokol CHSE di Destinasi Pariwisata Prioritas.

Tanggal 24 Juni 2021, Kementerian Parekraf juga menanda-tangani kontrak pekerjaan Sosialisasi dan Simulasi Panduan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan (CHSE) pada Penyelenggaraan Pertemuan, Insentif, Konvensi, dan Pameran (MICE) Wilayah II sebesar Rp 1,6 Milyar.  Sementara untuk kegiatan tersebut di Wilayah I, terbukti tendernya dibatalkan.

Sementara tender Pelaksanaan Sertifikasi CHSE Pada Usaha Pariwisata 2021 dengan Nilai HPS Paket Rp 61,9 Milyar, yang sempat dimenangkan PT. Surveyor Indonesia mengalahkan PT Sucofindo, pada tanggal 1 April 2021 berdasarkan BERITA ACARA TENDER GAGAL Nomor : 4541386/BA-TG/UKPBJ/KEMENPAREKRAF/IV/2021, terbukti tendernya dinyatakan Gagal.

Kemudian pada tanggal 21 Mei 2021 jam 09:00 WIB diumumkan Pengumuman Pascakualifikasi tender Pelaksanaan Sertifikasi CHSE Pada Usaha Pariwisata 2021 dengan Nilai HPS Paket Rp 61,9 Milyar. Tender yang tidak diikuti lagi oleh PT. Garuda Sertifikasi Indonesia dan juga tidak diberikan penawaran oleh PT. Surveyor Indonesia ini, akhirnya dimenangkan PT. (PERSERO) SUCOFINDO dengan Harga Penawaran Rp 0,00 dan Harga Terkoreksi Rp 60,2 Milyar.

Tanggal 16 Juli 2021, Kementerian Parekraf juga menanda-tangani kontrak Publikasi dan Promosi Produk Wisata dan Kegiatan (Events) Dalam Rangka Sosialisasi Protokol CHSE senilai Rp 5,3 Milyar. Dan tanggal 1 Oktober 2021 belum lama ini, Kementerian Parekraf juga menanda-tangani kontrak CHSE Campaign for Firm and Community senilai Rp 2,3 Milyar dengan dana dari World Bank, ungkapnya. (AF)