X
 


Menteri Sofyan A. Djalil Motor Perubahan Birokrasi Pertanahan

SPB - Dec 21, 2020 23:01:37

JAKARTA, – Birokrasi pertanahan saat ini tengah mengalami banyak perubahan. Hal ini terus berjalan secara masif di berbagai kantor pertanahan. Kini keluhan maupun aduan terkait birokrasi pertanahan ditangani dengan seksama, mulai dari aduan pendaftaran tanah hingga penanganan dan penyelesaian sengketa serta konflik pertanahan. Akhir tahun lalu kementerian juga telah meluncurkan layanan elektronik. Perihal tersebut dimaksudkan untuk memangkas birokrasi pertanahan dan tentunya tujuan akhirnya membuat layanan pertanahan yang memudahkan. Berbagai terobosan serta inovasi dalam birokrasi pertanahan, semakin gencar di era kepemimpinan Sofyan A. Djalil.

Pada bulan Juli 2016, Presiden Joko Widodo menunjuk Sofyan A. Djalil, sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggantikan menteri sebelumnya, Ferry Mursyidan Baldan. Target utama dari Presiden kepadanya adalah mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia serta memperbaiki pelayanan pertanahan. 

Menjawab target tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama jajaran meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini merupakan program terobosan, di mana sebelumnya kantor-kantor pertanahan hanya mampu mendaftarkan 500.000 hingga 1 juta bidang tanah setiap tahunnya, tetapi melalui PTSL, kantor-kantor pertanahan mampu mendaftarkan 5,4 juta bidang tanah pada tahun 2017, 9,3 juta bidang tanah pada tahun 2018, 11,2 juta bidang tanah pada tahun 2019, serta ditargetkan 8 juta bidang tanah dapat didaftarkan pada tahun ini.

Tidak hanya bagus secara kuantitas, Menteri ATR/Kepala BPN menginstruksikan agar program PTSL juga memperhatikan kualitas. Dengan tujuan agar pada tahun-tahun mendatang program ini terus memberi manfaat bagi masyarakat dan tidak berbenturan dengan Kementerian ATR/BPN, selaku aparatur pelaksana di lapangan.

Tagar #ATRBPNKiniLebihBaik juga terus disuarakan oleh Sofyan A. Djalil kepada setiap jajaran. Tidak sekedar slogan, Menteri ATR/Kepala BPN ingin tagar ini selalu dilaksanakan dalam kegiatan pelayanan. Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN  Nomor 115/SK-OT.02/V/2020 tentang Nilai-Nilai Kementerian ATR/BPN, yakni Melayani, Profesional, Terpercaya. 

Perubahan birokrasi di Kementerian ATR/BPN juga ditandai dengan pencanangan visi kementerian yang ingin menjadi institusi berkelas dunia, melalui pelaksananaan tujuh visi strategis, yakni 1) Terwujudnya keadilan pertanahan; 2) Mendaftarkan bidang-bidang tanah di Indonesia; 3) Penataan ruang berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); 4) Peningkatan standar kompetensi SDM Kementerian ATR/BPN; 5) Mewujudkan kantor layanan modern; 6) Pengoptimalan layanan pertanahan dan tata ruang sebagai basis penerimaan negara; serta 7) Mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah dengan memberlakukan sistem pendaftaran tanah stelsel positif.

Aplikasi dari visi strategis ini bermacam-macam. Salah satu buktinya adalah kini seluruh kantor pertanahan sudah mengimplementasikan layanan berbasis elektronik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Selain itu, kantor-kantor pertanahan hingga saat ini terus melakukan digitalisasi dokumen pertanahan guna mendukung layanan kantor yang modern. Selain Hak Tanggungan, Kementerian ATR/BPN juga telah mengintegrasikan layanan informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta Pengecekan Sertipikat Tanah, ke layanan elektronik serta ditargetkan pada tahun 2021, seluruh layanan pertanahan dapat dilakukan secara elektronik.

Kementerian ATR/BPN juga giat mendorong kantor-kantor pertanahan untuk membangun Zona Integritas guna mencapai Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Bebas Birokasi Melayani (WBK/WBBM). Sebagai informasi perkembangan nilai Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN terus naik, mulai dari tahun 2017 dengan nilai 64,65 hingga 2019 mendapat nilai 72,32. 

Selain itu, hingga kini terdapat beberapa kantor pertanahan mendapat predikat WBK dan WBBM sejak tahun 2018 lalu. Pada tahun 2020 ini terdapat 12 kantor pertanahan peraih WBK/WBBM.

Penyelesaian sengketa tanah juga menjadi fokus Menteri ATR/Kepala BPN. Ia mengetahui bahwa banyak persoalan pertanahan yang terjadi di Indonesia, karena hadirnya mafia tanah. Untuk itu, melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah, banyak dari para pelaku mafia tanah ditangkap dan dipidanakan. Menteri ATR/Kepala BPN juga giat menjalin komunikasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait penyelesaian kasus-kasus pertanahan.

Penciptaan kemudahan berusaha, yang akan mendorong terciptanya lapangan kerja telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK. Dalam rumusan rancangannya, Sofyan A. Djalil banyak memberikan ide-ide baru mengenai penyederhanaan izin berusaha serta menjadikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai panglima perizinan. Dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), Kementerian ATR/BPN dapat mengesahkan RDTR apabila Peraturan Daerah (Perda) tidak kunjung disahkan oleh kepala daerah setempat, setelah 6 bulan peraturan substansinya (persub) sudah disetujui.

Atas kerja keras, melalui kebijakan yang ia keluarkan, Menteri ATR/Kepala BPN mendapat Piagam Tanda Penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, sebagai Pemimpin Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian ATR/BPN, di Hotel Fairmont, Jakarta, Senin (21/12/2020). 

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penghargaan yang diterima pada hari ini bukan atas namanya melainkan untuk semua insan Kementerian ATR/BPN dan ini merupakan bukti bahwa kerja Kementerian ATR/BPN menjadi semakin baik. "Yang paling penting bukan pengakuan formal tetapi bukti material bahwa pelayanan Kementerian ATR/BPN sudah semakin baik," pesan Menteri ATR/Kepala BPN. (Gtg)