X
 


Menteri Kesehatan Nila F Moeloek Diduga Menutupi Kasus KKN

SPB - Nov 13, 2018 02:20:52

SEMARANG - Pengadaan barang/jasa Pembangunan Interior Gedung Onkologi, RSU DR Kariadi Semarang Tahun Anggaran 2017 di Kementerian Kesehatan di bawah kepemimpinan Menteri Kesehatan Prof Dr Nila F Moeloek, SpM(K) selaku Pengguna Anggaran terindikasi KKN. Pasalnya, terbukti Kementerian Kesehatan telah memenangkan perusahaan yang  sudah masuk dalam “Daftar Hitam” atau Blacklist.

Diduga terjadi Pelanggaran Pakta Integritas dan Tindak Pidana Penipuan/Pemalsuan/KKN yang terjadi dalam lelang pekerjaan dengan nilai Nilai Pagu Paket Rp 23.933.500.000,00 dan Nilai HPS Paket Rp 22.217.600.000,00 di RSU DR KARIADI SEMARANG tersebut. Dimana PT. AYU MUSTIKA RIZKI, perusahaan yang sudah jelas–jelas mengetahui dirinya sedang menjalani Sanksi Pencantuman dalam Daftar Hitam LKPP (Blacklist) dari tanggal 24 Februari 2017 sampai dengan 23 Februari 2019 (meskipun Tanggal Penayangan Daftar Hitam baru dilakukan tanggal 15 Juni 2017), ternyata terbukti malah bisa “lolos” semua tahap evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi yang dilakukan Pokja ULP sejak tanggal 27 April 2017 hingga 4 Mei 2017.

Bahkan juga bisa ditetapkan Pemenang Lelang oleh Pokja ULP pada tanggal 4 Mei 2017. Kemudian bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen, ternyata perusahaan yang memberikan penawaran sebesar Rp 19.898.300.000,00 ini “mau-maunya” menanda-tangani kontrak pada tanggal 24 Mei 2017. 

Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perka LKPP) Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam ditetapkan”. Dan “Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan penetapan oleh PA/KPA tidak dapat mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh K/L/D/I dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam”.

Sehingga PT. AYU MUSTIKA RIZKI jika tidak ada “niat” melakukan pelanggaran hukum dan Pakta Integritas, seharusnya sebelum penanda-tanganan kontrak sudah mengaku/memberitahukan kepada Pokja ULP/Pejabat Pembuat Komitmen bahwa perusahaannya sudah masuk dalam Daftar Hitam LKPP, sehingga tidak layak ditetapkan sebagai Pemenang Lelang, apalagi bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen menanda-tangani kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan Uang Negara di Kementerian Kesehatan tersebut.

Dikonfirmasi, Menteri Kesehatan Prof Dr Nila F Moeloek, SpM(K) hingga diturunkannya berita ini, terbukti tidak memberikan jawaban ataupun tidak memberitahukan tindakan/sanksi tegas apa yang sudah diberikan. Sehingga patut pula diduga salah satu Menteri yang dipercaya membantu Presiden Joko Widodo ini menutup-nutupi kasus tersebut.

Sementara itu di Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah kepemimpinan Menteri Susi Pudjiastuti selaku Pengguna Anggaran, terbukti sudah diberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang sudah masuk dalam daftar hitam dan ternyata bisa menang lelang di Kementerian tersebut meski belum diketahui sanksi apa yang telah diberikan kepada para pejabat yang terkait.

Terhadap perusahaan yang s PT. ARAZ MULIA MANDIRI perusahaan yang sudah masuk dalam Daftar Hitam namun sempat dimenangkan dalam lelang pengadaan barang/jasa Pembangunan ICS/UPI Kapasitas CS 100 Ton di Kota Sibolga Tahun Anggaran 2017, sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf n, Pasal 93 ayat (1) huruf c dan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, oleh Pejabat Pembuat Komitmen terbukti telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Kontrak/Perjanjian dan Pencairan Jaminan Pelaksanaan sebesar Rp 770 juta lebih pada Bank Aceh Syariah dan disetorkan ke Kas Negara. (Antoni F)