X
 


Menteri ATR/Kepala BPN: Dorong Kepastian Hukum, Sengketa dan Konflik Pertanahan Diselesaikan

SPB - Nov 04, 2020 10:16:44

JAKARTA, - Guna menciptakan iklim investasi yang kondusif, pemerintah terus memberikan kemudahan dalam berusaha, yang nantinya akan mendorong penciptaan lapangan kerja. Untuk itu Kementerian ATR/BPN fokus untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia dan menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan yang ada.

"Sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi sangat mengganggu, kendati sudah banyak yang diselesaikan," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat membuka Rapat Kerja Teknis Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, melalui video conference, Selasa (03/11/2020).

Sengketa dan konflik pertanahan memang tidak lepas dari sorotan publik. Jika terjadi hal tersebut, publik langsung memviralkan melalui media sosial bahkan tak jarang juga menjadi bahan berita media online ataupun media cetak. Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa sudah banyak kasus sengketa maupun konflik pertanahan yang berhasil diselesaikan. "Namun, karena ada suatu kasus yang belum selesai, maka itu mempengaruhi penilaian masyarakat terhadap kerja keras kita," ungkap Sofyan A. Djalil.

Keberadaan mafia tanah menjadi salah satu penyebab adanya sengketa dan konflik pertanahan. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, mafia tanah bisa leluasa melakukan praktiknya karena punya banyak resource. "Mereka bisa sewa buzzer untuk memelintir fakta-fakta yang terjadi serta menggunakan media untuk memviralkannya. Namun, yang jelas kita tidak boleh kalah dari mereka," katanya.

Menteri ATR/Kepala BPN mengapresiasi kerja keras Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah. "Saya berterima kasih atas kerja keras Tim Satgas, yang terus berjuang memberantas praktik mafia tanah di daerah. Kita perlu memberantas mafia tanah untuk menciptakan kepastian hukum serta jangan sampai salah satu dari kita menjadi bagian dari mereka," kata Sofyan A. Djalil.

Pada tahun 2017 yang lalu, Kementerian ATR/BPN telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka pemberantasan mafia tanah. Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, R.B. Agus Widjayanto mengatakan bahwa pemberantasan selalu mendapat perhatian dari pimpinan, untuk itu perlu tindakan pencegahan yang efektif dan efisien.

"Belakangan ini praktik mafia tanah terus berkembang, sehingga kita perlu mengetahui modus-modusnya dan melalui rapat kali ini kita bisa mencari jalan penyelesaiannya melalui diskusi antara jajaran Kementerian ATR/BPN dengan Tim Satgas mafia tanah di daerah," kata R.B. Agus Widjayanto. 

"Dalam memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN tidak bisa berdiri sendiri, sehingga perlu peran maksimal juga dari kepolisian maupun kejaksaan. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama serta komunikasi yang sudah terjalin selama ini," lanjut Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. (Gtg)