X
 


Menteri ATR/BPN Koordinasikan Kemajuan Program Food Estate di Dua Lokasi

SPB - Jan 09, 2021 10:45:28

JAKARTA, - Sejak tahun 2019 pemerintah Indonesia melaksanakan sebuah program jangka panjang, yang berguna untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Program food estate ini memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN serius dalam menangani permasalahan yang bersangkutan agar pelaksanaan food estate berjalan dengan baik.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, dalam rapat tindak lanjut food estate yang dilakukan melalui video conference, Jumat (08/01/2021) dengan jajaran kantor BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara.

"Food estate ini menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Presiden RI, Joko Widodo, berharap Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan masalah kepemilikan lahan di lokasi tempat pembangunan lumbung pangan atau food estate. Pembangunan food estate di dua lokasi yang telah ditetapkan, yakni Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara sudah menunjukkan sejumlah kemajuan," ujarnya. 

Lebih lanjut Sofyan A. Djalil menjelaskan dengan adanya program food estate ini selain untuk meningkatkan kondisi ketahanan pangan, dapat juga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Sebagai informasi, pemerintah membangun food estate di dua provinsi, yakni Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara. Untuk di Kalimantan Tengah, food estate akan dibangun di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas. Kemudian, pembangunan food estate di Sumatra Utara akan dilakukan di Kabupaten Humbang Hasundutan. 

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, R. Adi Darmawan, mengatakan bahwa dalam sertipikasi food estate terdapat kendala di Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara yaitu terdapat subjek sama maupun subjek tidak sesuai, batas tidak sesuai dan dapat dilakukan perubahan data fisik, serta terdapat klaim atau ada terdapat sengketa. Maka dibutuhkan adanya suatu solusi dalam penyelesaiannya. 

"Penyelesaian permasalahan bisa dilakukan dengan menggunakan penetapan putusan pengendalian (penyelesaian sapu jagat) dan menindaklanjuti hasil putusan. Jika ini berhasil bisa diberikan usulan kepada Menteri ATR/BPN untuk mengajukan kepada MA solusi sapu jagat ini untuk dapat dipraktekkan di seluruh Indonesia," tuturnya.

Rapat internal yang dilaksanakan melalui video conference ini diikuti juga oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara. (Gtg)